Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta dan BP BUMD Dorong Sinergi Wujudkan BUMD Informatif Tahun 2024.

by Berita Hukum ID
20/01/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta dan BP BUMD Dorong Sinergi Wujudkan BUMD Informatif Tahun 2024.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA–Komisi Informasi DKI Jakarta dan Badan Pembinaan (BP) BUMD berupaya agar berbagai BUMD DKI Jakarta optimal mengimplementasikan Keterbukaan Informasi menuju BUMD Informatif.

Membangun sinergi BUMD akan meningkatkan kepercayaan publik Jakarta juga meningkatkan visi serta misi dari BUMD sebagai pengerak pembangunan perekonomian Provinsi DKI Jakarta. Demikian disampaikan Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat saat melakukan kunjungan ke BP BUMD di kantor Balaikota Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Harry Ara menyatakan sinergitas dilakukan KI DKI Jakarta dengan BP BUMD dapat mendorong setiap BUMD terus berbenah tata kelola informasi publik secara berkelanjutan. BP BUMD diharapkan dapat mengkoordinasikan seluruh BUMD untuk membangun layanan informasi berkualitas serta bagaimana membangun sinergi dengan KI DKI Jakarta.

“BP BUMD dapat menjadi penggerak BUMD lebih informatif. Hal itu dapat direalisasikan melalui edukasi seperti Bimbingan Teknis,” harap Harry Ara Hutabarat.

Harry juga mendorong BUMD mencapai predikat informatif pada E Monev di tahun 2024. Karena hasil E-Monev 2023, masih terdapat BUMD belum informatif.

“Kami berharap ada peningkatan BUMD informatif dari 14 BUMD DKI Jakarta,” ujar Harry Ara.

Dalam penilaian E-Monev ada enam Indikator yakni Jenis Informasi, Kualitas informasi, Pelayanan Informasi, Komitmen Organisasi, Digitalisasi, Sarana Prasarana, dengan bobot 100 persen. tambahnya.

Namun demikian, hasil E-monev 2023 hanya 1 BUMD yang meraih kategori menuju informatif, 3 BUMD kurang informatif dan 11 BUMD tidak informatif.

Harry juga mengungkap BUMD saat ini harus lebih siap berbenah dan mencegah terjadinya sengketa informasi publik.

“ Faktanya, berbenah bentuk PPID ketika ada sengketa informasi,” kata Harry Ara Hutabarat.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah merancang draft perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.175 Tahun 2016 mengenai standar layanan informasi. Harapannya, BUMD ‘tidak asing’ dengan percepatan dan ada upaya berkelanjutan melakukan perbaikan.

Kepala Badan BP BUMD Nasrudin Joko Surono menuturkan bahwa BP BUMD bertugas mengkaji, memonitor serta mengevaluasi BUMD sebagai penggerak pembangunan DKI Jakarta sesuai mandat Pergub No.62 Tahun 2021. Karena itu, Nasrudin menyambut baik sinergitas KI DKI Jakarta dengan BP BUMD.

Lanjut Nasrudin, saat ini BP BUMD menghimpun 9 bidang usaha BUMD, 23 BUMD dan perusahaan patungan, 18 Perseroan Terbatas, 5 Perusahaan Daerah dan 3 Perusahaan Terbuka.

Tentu performance jadi penting karena penugasannya harus sampai ke Masyarakat. “Pentingnya performance ke Masyarakat dari BUMD,” harap Nasrudin.

Sementara itu, Ketua Bidang ESA Aang Muhdi Gozali memaparkan setelah monitoring evaluasi berencana visitasi ke BUMD sesuai rekomendasi perbaikan E Monev melalui studi kasus. Selain itu, Aang berharap, dengan adanya kolaborasi, BUMD bisa lebih optimal dan fokus melakukan perbaikan sistem layanan informasi berkualitas.

Nasrudin menyatakan akan ditindaklanjuti bersama tim dan diagendakan sesuai momentum bagi BUMD lainnya.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.