JAKARTA – Pemohon informasi publik dari masyarakaf Peduli Pembangunan, Pengembangan, Pendidikan dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) sengketakan badan publik SMAN 57, Jakarta Barat, ke Komisi Informasi DKI Jakarta.(12/9/2023).
Informasi yang diminta adalah terkaif salinan dokumen realisasi penggunaan dana sisa lebih penggunaan (SILPA) pada anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 dan 2021 di SMAN 57, Jakarta Barat.
Persidangan yang dihadiri kedua pihak, yakni kuasa pemohon (Poshma Sihite) sedangkan termohon dihadiri langsung oleh Primasari selaku Kepala Sekolah SMAN 57 Jakarta dengan agenda pemeriksaan legal standing.
Sebelumnya, pada sidang pertama (5/9/2023),termohon tidak hadir.
Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menggali informasi lebih jauh terkait legal standing masing-masing pihak dan batasan waktunya sekaligus memastikan apakah informasi yang diminta pemohon dikuasai atau tidak oleh SMAN 57.
Termohon mengakui bahwa informasi tersebut dalam penguasaannya. “Ada, majelis,” ujar Primasari.
Selanjutnya, Ketua MK Luqman meminta termohon agar lebih memperhatikan regulasi UU no 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Ia juga menuturkan agar termohon berkoordinasi juga dengan Sudin maupun Dinas Pendidikan, sehingga sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik untuk sidang berikutnya.
Sementara itu, anggota majelis komisioner lainnya, Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat menanyakan perihal batas waktu permohonan serta dokumen surat menyurat kepada kedua pihak.
Tiga majelis komisioner sepakat sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.
Majelis menegaskan agar termohon SMAN 57 Jakarta dapat lebih siap dan membawa dokumen kelengkapan yang disampaikan persidangan.
Diketahui, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin beranggotakan Harry Ara Hutabarat bersama Aang Muhdi Gozali didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina di Ruang sidang sengketa KI DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta Pusat.
Discussion about this post