Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

MKRI Berbagi Pengalaman Soal Model Pengujian Konstitusional

by Berita Hukum ID
02/01/2023
in Berita
MKRI Berbagi Pengalaman Soal Model Pengujian Konstitusional
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

TURKI, HUMAS MKRI – Seiring derasnya arus pertukaran informasi, upaya saling mempengaruhi acap kali berlabelkan pendekatan perbandingan praktik antarnegara. Begitupula yang terjadi di dunia hukum. Praktik pengujian konstitusional telah menjadi kelaziman yang diterapkan di negara-negara modern. Bahkan, negara-negara Islam pun tidak tertinggal dalam penerapan gagasan untuk mengadopsi pengujian konstitusional dengan disematkan pada lembaga peradilan.

Hal ini yang menggelitik rasa penasaran mengenai bagaimana praktik pengujian konstitusional di negara-negara Islam. Ide untuk mencari jawaban dan menggali rasa ingin tahu mengenai isu itu telah dimulai sejak beberapa tahun terakhir. Upaya ini ditangkap oleh lembaga peradilan di negara-negara Islam untuk menggelar konferensi rutin tahunan. Kali ini, Turki yang menjadi tuan rumahnya. Kegiatan kongres itu dihadiri oleh perwakilan peradilan konstitusional dari berbagai negara. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didaulat untuk mewakili Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sebagai pembicara dalam konferensi internasional yang berlangsung pada Jumat (23/12/2022) di Istanbul, Turki tersebut.

Pada sesi yang mengangkat tema model pengujian konstitusional di negara-negara Islam, Wahiduddin memaparkan praktiknya di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi juga tidak bisa disebut sebagai negara sekuler. Indonesia menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara dan prinsip Ketuhanan memberikan warna dalam kehidupan bernegara.

Dalam praktik pengujian konstitusional, Indonesia menerapkan model campuran antara karakteristik abstract review dan concrete review. Kewenangan pengujian Undang-Undang sesungguhnya mengadopsi model abstract review yang banyak diterapkan di negara-negara Eropa. Namun, dalam hal penilaian kedudukan hukum pemohon untuk dapat mengajukan perkara, model yang diterapkan dipengaruhi oleh praktik di Amerika Serikat yang cenderung pada model concrete review.

Terlepas dari karakteristik model pengujian konstitusional, Wahiduddin mengajukan gagasan untuk kembali membuka lembaran-lembaran penelitian yang pernah dilakukan oleh para ulama dalam urusan bernegara. Sejatinya, terdapat ide-ide dari para ulama klasik yang bisa dikembangkan untuk menjawab persoalan konstitusional kontemporer. Dalam pembahasan mengenai isu konstitusional seringkali yang menjadi rujukan adalah cendekiawan dan pemikir dari daratan Eropa dan Amerika dengan latar belakang peradaban Barat.

Ada baiknya, lanjut Wahiduddin, kajian-kajian klasik para ulama di analisis secara mendalam untuk memberi nuansa modern sehingga bisa menjadi pilihan dalam pengembangan pemikiran konstitusional yang diterapkan di negara-negara Islam.

Selain Indonesia yang diwakili Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, pada panel yang sama ada juga perwakilan pengadilan dari Palestina, Iran, Somalia, Irak dan Turki. Masing-masing perwakilan peradilan memaparkan praktik model pengujian konstitusional yang diterapkan di negaranya. (*)

Penulis: Bisariyadi
Editor: Lulu Anjarsari P.

URL : https://www.mkri.id//index.php?page=web.Berita&id=18814

Artikel Terkait

Anjangkarya ke Turki, Hakim Konstitusi Ditanya tentang KUHP Baru

Anjangkarya ke Turki, Hakim Konstitusi Ditanya tentang KUHP Baru

02/01/2023

TURKI, HUMAS MKRI – Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi...

Menguak Tradisi Intelektual di “Universitas Konstitusi”

Menguak Tradisi Intelektual di “Universitas Konstitusi”

10/11/2022

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah memberikan sambutan peluncuran dan diskusi buku “Indonesian Constitutional...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.