Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ahmad Basarah: Madrasah Diniyah Jangan Gunakan Guru Intoleran Antikebhinekaan

by Berita Hukum ID
30/12/2022
in Berita
Ahmad Basarah: Madrasah Diniyah Jangan Gunakan Guru Intoleran Antikebhinekaan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

MALANG – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta para pengelola dan pimpinan madrasah diniyah tidak menggunakan para guru yang cenderung intoleran dan antikebhinekaan sebagai guru di sekolah-sekolah mereka. Dukungan finansial pemerintah yang menjadi bukti negara hadir di tengah mayoritas umat Islam hendaknya tidak disalahgunakan untuk melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

‘’Citra madrasah diniyah yang selama ini positif dalam mendidik dan menumbuhkan ketahanan moral generasi bangsa hendaknya tidak dicederai dengan menyebarkan paham yang melawan negara lewat guru-guru yang gemar menyebar intoleransi. Saya tidak asal tuduh. Sejumlah survei menunjukkan banyak guru antikebhinekaan, intoleran, tidak moderat, dan ini berbahaya untuk perkembangan mental anak didik,’’ kata Ahmad Basarah saat tampil dalam acara Bimbingan Teknis: Peningkatan Kompetensi Pengelola Madrasah Diniyah Se-Kabupaten Malang Tahun 2022 di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/12/22).

Dalam acara yang dirangkaikan dengan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Bersama DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Se-Kab Malang itu, Ahmad Basarah membeberkan hasil survei yang dilakukan oleh PPIM UIN Jakarta pada 2018 di kalangan guru Muslim dari tingkat TK sampai SMA/Madrasah Aliyah. Lembaga pemikir UIN Jakarta itu menemukan fakta banyak guru tidak bersikap moderat. Menurut survei itu, 21% guru misalnya tak setuju tetangga berbeda agama boleh mengadakan acara keagamaan, 56% guru tidak setuju non-Muslim mendirikan sekolah berbasis agama di sekitar mereka, 33% guru bersedia menganjurkan orang lain berperang mewujudkan negara Islam, dan 29% guru setuju berjihad di Filipina, Suriah, dan Irak.

‘’Jika semua pandangan itu tidak diluruskan, saya khawatir dukungan pemerintah pada ratusan ribu madrasah diniyah disalahgunakan untuk melawan negara. Siapa yang rugi? Pasti kita sebagai bangsa. Kita akan terpecah belah seperti yang dialami sejumlah negara yang tak mampu merawat kebhinekaan mereka,’’ tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, Ahmad Basarah merasa perlu mengarahkan para pengelola madrasah diniyah untuk bersama-sama memahami tujuan nasional secara sistematis dan benar untuk apa negara ini didirikan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan sosialisasi empat pilar MPR RI seperti yang dia lakukan di hadapan para pengelola madrasah diniyah di Malang tersebut.

‘’Saya ingin mengutip amanat Bung Karno untuk para guru. Kata beliau, satu bangsa akan kehilangan rasa peri kemanusiaannya bila guru-guru hanya tahu mengajar, menulis dan menghitung. Hanya guru yang punya jiwa kebangunan sajalah yang dapat menurunkan kebangunan ke dalam jiwa anak,’’ kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ahmad Basarah menambahkan, besarnya jumlah madrasah diniyah di seluruh Indonesia sangat potensial untuk menumbuhkan ketahanan nasional dan ideologi bangsa. Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 menyebutkan, kini terdapat 26.129 madrasah diniyah formal dengan 334.533 guru di bawah koordinasi Kementerian Agama. Sedangkan data Kemenag 2021/2022 menyebutkan, kini terdapat 84.740 madrasah diniyah nonformal.

‘’Jika potensi yang besar ini tidak dirangkul oleh negara, saya tidak tahu apa masa depan Indonesia. Nasionalisme perlu digelorakan terus-menerus sebab sangat terasa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebarkan fitnah bahwa Pancasila adalah thagut, Pancasila paham sekuler yang bertentangan dengan ajaran Islam,’’ tegas Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) GM FKPPI itu.

Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi dalam sambutannya berjanji pada 2023 semua guru madrasah diniyah akan menerima tunjangan Rp 500.000. Untuk itu, seperti yang juga disampaikan Ahmad Basarah, dia meminta para guru madrasah itu lebih giat lagi mendidik anak didik dengan akhaqul karimah, etika budi pekerti yang baik, serta cinta pada bangsa dan negara. Dia berjanji jika APBD Malang naik, insentif untuk para guru madrasah diniyah juga dinaikkan bahkan Pemkab Malang bisa meminjamkan dana untuk usaha tanpa bunga.

 

URL : https://www.mpr.go.id/berita/Ahmad-Basarah:–Madrasah-Diniyah-Jangan-Gunakan-Guru-Intoleran-Antikebhinekaan

Artikel Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2022 Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Dari Pentingnya Hadirkan PPHN Sampai Antisipasi Resesi Dunia

Refleksi Akhir Tahun 2022 Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Dari Pentingnya Hadirkan PPHN Sampai Antisipasi Resesi Dunia

31/12/2022

JAKARTA – Mengevaluasi tahun 2022 dan mengantisipasi tahun 2023, Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menggelar seminar bertajuk ‘’Refleksi Akhir Tahun:...

Para Pemuka Agama Dunia Harus Saling Maafkan Kesalahan Masa Lalu

Para Pemuka Agama Dunia Harus Saling Maafkan Kesalahan Masa Lalu

03/11/2022

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah yang menghadiri G20 Religion Forum (R20) International Summit of Religious Leaders di...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.