Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Momen Natal, TPL Bagikan Paket untuk 47 Desa di Toba

by Berita Hukum ID
28/12/2022
in Berita
Momen Natal, TPL Bagikan Paket untuk 47 Desa di Toba
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

TOBA – Sebagai perwujudan kasih dalam perayaan Natal tahun ini, Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menyalurkan dukungan Paket Natal yang dikemas dalam bentuk parcel untuk disalurkan di wilayah operasional perusahaan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan ini rutin dilaksanakan TPL untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran dukungan ini sendiri disalurkan melalui Pemerintah Desa dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat masing-masing desa di Kabupaten Toba (28/12/2022).

Untuk dukungan paket kebutuhan pokok yang disalurkan di sekitar wilayah operasional terdiri dari Kue Kering 1 Kaleng, Sirup 1 Botol dan Gula Pasir sebanyak 1 Kg. Total paket yang berjumlah 1.450 tersebut mulai disalurkan sejak tanggal 18 Desember – 29 Desember 2022 di 13 desa Ring I Mill dan 34 desa Jalur Logistik.

Stakeholder Relation Mill Staff (Humas), Ramson Simamora didampingi Suarno Simatupang menjelaskan bahwa tujuan dari penyaluran Paket Natal ini yaitu sebagai bentuk kasih dan kepedulian TPL untuk menambah sukacita serta semangat perayaan Natal kepada masyarakat.

“Semoga sukacita Natal dirasakan melalui pemberian dukungan ini dan bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan. Semoga masyarakat merasakan dampak nyata dan manfaat dari kehadiran perusahaan, sehingga dapat terus berkontribusi bahkan lebih besar lagi di masa yang akan datang,” ujar Ramson

“Semoga TPL tetap jaya dan perusahaan semakin berdampak kepada karyawan serta kami masyarakat yang berada di lingkungan sekitar perusahaan. Semoga TPL selalu diberkati oleh Tuhan, ” ungkapnya Tiomina Manurung, warga desa Lumban Manurung, Kecamatan Parmaksian yang Tiomina merasa senang dan bersyukur menerima dukungan Paket Natal dari perusahaan.

Apresiasi senada juga turut disampaikan Pemerintah Desa yang diwakilkan oleh Kepala Desa Tangga Batu I, Rianto Sitorus. Beliau berharap agar kerjasama dengan masyarakat yang sudah terbina selama ini semakin lebih baik ke depannya.

“Paket Natal ini merupakan bentuk kasih yang akan sangat bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan. Sesuai dengan motto perusahaan, TPL hadir berkontribusi untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat akan selalu kami dukung,” tutup Rianto.

Secara rinci penyaluran paket tersebut dibagi sebanyak 950 paket di Kecamatan Parmaksian dan Porsea, kemudian sebanyak 500 paket meliputi Kecamatan Siantar Narumonda, Bonatua Lunasi Sigumpar, Laguboti dan Balige. (krs)

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6053 shares
    Share 2421 Tweet 1513
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1482 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3685 shares
    Share 1474 Tweet 921
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.