Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sejumlah 142 Peserta Ikuti Tes Tertulis Seleksi Calon Komisioner KPPU Periode 2023-2028

by Berita Hukum ID
08/12/2022
in Berita
Visitasi PPID Kemensetneg ke PPID UGM dalam Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Sejumlah 142 peserta mengikuti Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang digelar Panitia Seleksi (Pansel) di Auditorium Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PPKASN) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Bersifat tertutup, peserta seleksi wajib menyelesaikan 100 soal pilihan ganda, lima esai, dan empat soal studi kasus, dengan menggunakan aplikasi Portal Assesmen Terpadu (POSTER). Kepada peserta calon Komisisoner KPPU Periode 2023-2028, Nanik Purwanti sebagai Sekretaris Pansel mengucapkan selamat kepada peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan mengikuti tes hari ini.

“Kami harap bapak ibu dalam kondisi fit dan sehat sehingga dapat mengikuti proses ujian tertulis sampai selesai nanti. Selamat mengerjakan tes, semoga sukses,” ujar Nanik.

Biro Administrasi Pejabat Negara (APN) Kemensetneg sebagai Sekretariat pansel mencatat sebanyak lebih dari 200 peminat telah mendaftar hingga ditutupnya masa pendaftaran akhir November 2022 lalu. Saat ditemui, Kepala Biro APN, Iman Budiman mengatakan, “Tahapan tes tertulis ini bertujuan untuk melihat kemampuan peserta tentang kelembagaan KPPU dan mengetahui pemahaman peserta terkait isu-isu persaingan usaha”.

Sesuai jadwal, nama-nama peserta yang berhasil lolos tes tertulis hari ini akan diumumkan di www.setneg.go.id pada 14 Desember 2022 mendatang. Selanjutnya, peserta akan mengikuti tahap Uji Kompetensi.

Para peserta yang mendaftar seleksi Calon Komisioner KPPU ini memiliki latar belakang antara lain dari Akademisi, Praktisi Hukum, Asosiasi Perusahaan, dan Pelaku Usaha yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. (DEW/YLI-Humas Kemensetneg)

URL : https://www.setneg.go.id/baca/index/sejumlah_142_peserta_ikuti_tes_tertulis_seleksi_calon_komisioner_kppu_periode_2023_2028

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6041 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3678 shares
    Share 1471 Tweet 920
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1259 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.