Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Aset Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro kembali Dilakukan Sita Eksekusi dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

by Berita Hukum ID
05/12/2022
in Berita
Aset Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro kembali Dilakukan Sita Eksekusi dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana atas nama BENNY TJOKROSAPUTRO dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Aset yang dilakukan sita eksekusi berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Kamis (10/11/2022)

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) dengan Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 185 bidang tanah dengan luas 401.024 M2, dengan rincian sebagai berikut:

  • 11 bidang tanah seluas 70.910 M2 yang terletak di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
  • 9 bidang tanah seluas 22.513 M2 yang terletak di Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
  • 14 bidang tanah seluas 25.488 M2 yang terletak di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
  • 15 bidang tanah seluas 27.131 M2 yang terletak di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
  • 22 bidang tanah seluas 56.660 M2 yang terletak di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
  • 52 bidang tanah seluas 89.048 M2 yang terletak di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
  • 62 bidang tanah seluas 109.274 M2 yang terletak di Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

URL:
https://kejari-karo.kejaksaan.go.id/page/berita/dE0yQUk0NThRQ0d1TDFudFNpaWsvdz09

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Capaian Kinerja Kejaksaan RI dalam Angka, Sebagai Refleksi Akhir Tahun 2022

Capaian Kinerja Kejaksaan RI dalam Angka, Sebagai Refleksi Akhir Tahun 2022

31/12/2022

Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan intropeksi dan...

1.05 Menit untuk Indonesia

Pengelompokan Usia Jaksa Merupakan “Open Legal Policy”

10/11/2022

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.