Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana atas nama BENNY TJOKROSAPUTRO dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Aset yang dilakukan sita eksekusi berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Kamis (10/11/2022)
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) dengan Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.
Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 185 bidang tanah dengan luas 401.024 M2, dengan rincian sebagai berikut:
- 11 bidang tanah seluas 70.910 M2 yang terletak di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
- 9 bidang tanah seluas 22.513 M2 yang terletak di Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
- 14 bidang tanah seluas 25.488 M2 yang terletak di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
- 15 bidang tanah seluas 27.131 M2 yang terletak di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
- 22 bidang tanah seluas 56.660 M2 yang terletak di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
- 52 bidang tanah seluas 89.048 M2 yang terletak di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
- 62 bidang tanah seluas 109.274 M2 yang terletak di Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
URL:
https://kejari-karo.kejaksaan.go.id/page/berita/dE0yQUk0NThRQ0d1TDFudFNpaWsvdz09
Discussion about this post