Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Lindungi Perairan Indonesia, Ravindra Airlangga Soroti Keberpihakan Anggaran KKP

by Berita Hukum ID
02/11/2022
in Berita
Lindungi Perairan Indonesia, Ravindra Airlangga Soroti Keberpihakan Anggaran KKP

Anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga saat diwawancarai usai Rapat Paripurna. Foto: Runi/nvl

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Mengetahui terjadinya illegal fishing di perairan Natuna Utara oleh kapal-kapal Vietnam, Anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum bisa secara maksimal mengawasi perairan Indonesia lantaran keberpihakan anggaran yang tidak ideal. Dengan anggaran Belanja KKP tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun akan sulit untuk KKP melindungi perairan Indonesia.

“Dua bulan lalu, Komisi IV melakukan kunjungan ke perairan Natuna dan memang dilaporkan bahwa sering ada kapal dari Vietnam dan juga dari masuk ke perairan Natuna. Tentu, perlu ditingkatkan pengawasan. Namun, yang jadi kendala, anggaran untuk pengawasan dari Kementerian Kelautan dan maupun BAKAMLA belum ideal,” ungkap Ravi, sapaan akrabnya, saat ditemui oleh Parlementaria, Selasa (2/11/2022).

Dirinya mengakui bahwa KKP sudah melakukan upaya untuk mencegah munculnya pelanggaran di perairan Indonesia. Seperti, adanya sistem satelit untuk mengawasi sekaligus mengantisipasi gerak kapal yang keluar masuk di wilayah perairan Indonesia. Tidak hanya itu, sejumlah kapal pengawasan yang sepaket dengan tim pengawas telah diterjunkan.

Walaupun upaya-upaya pencegahan sudahnya dilakukan, ujarnya, tidak bisa dipungkiri bahwa illegal fishing masih terjadi. Sehingga, selain peningkatan anggaran, ia mendukung pemberdayaan masyarakat setempat untuk terlibat mengawasi perairan Indonesia.

“Menurut kami, perlu ada peningkatan dan keberpihakan anggaran untuk fungsi pengawasan. Karena dua pertiga wilayah Indonesia adalah wilayah perairan. Masyarakat juga bisa seperti menjadi pengawas pertama, salah satunya melibatkan mereka sebagai pengawas, yang kemudian bisa melaporkan apabila ada aktivitas yang mencurigakan,” tandas politisi Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) itu.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), terhitung sejak bulan Agustus hingga September 2022 ditemukan ada 9 kapal yang berasal dari negara Vietnam yang melintasi perairan Natuna Utara secara ilegal. Menggunakan pukat (pair trawl), kapal-kapal tersebut mengambil sumber daya alam Indonesia. Operasi kapal penangkap ikan Vietnam di Laut Natuna Utara di ZEE non-sengketa kerap terjadi di bagian utara Natuna. Lokasi tersebut menjadi ‘hotspot’ penangkapan ikan ilegal. (ts,rgt/aha)

URL : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41472/t/Lindungi+Perairan+Indonesia%2C+Ravindra+Airlangga+Soroti+Keberpihakan+Anggaran+KKP

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.