Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

UII Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Beberapa Wilayah Indonesia

Menutup 2021 dengan gerakan ”UII Bumi Lestari”, sebagai langkah awal penghijauan serta dukung program pemerintah wujudkan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030

by Redaksi Berita Hukum
03/01/2022
in Berita
UII Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Beberapa Wilayah Indonesia
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Yogyakarta, 31 Desember 2021 – Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UII di seluruh
Indonesia secara serentak bersama Universitas Islam Indonesia, menggelar gerakan
“UII Bumi Lestari” sebagai program kolaborasi dan secara kontinyu akan dilakukan
dengan target satu juta pohon pada Jumat (31/12).
“Kami berharap, kegiatan ini bisa semakin menambah ruang hijau dengan menanam
bibit pohon di sekitar kampus dan ruang publik di semua tingkatan sesuai sebaran
alumni UII,” ujar Ari Yusuf Amir selaku Sekretaris Jenderal DPP IKA UII.
Tak hanya itu, menurutnya gerakan ini secara nyata menjadi kontribusi UII yang
berdampak pada pemeringkatan The Impact Ranking dan Greenmetric khususnya
kriteria Setting and Infrastructure. Juga turut mengampanyekan gerakan
Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Menutup tahun 2021 menjadi momentum yang tepat untuk memulai langkah awal
gerakan “UII Bumi Lestari” yang diterjemahkan sebagai gerakan menanam sejuta
pohon, akan dicapai secara bertahap dan berkelanjutan, dengan dimulai
menyiapkan kurang lebih 3.000 pohon yang siap ditanam pada gelombang
pertama.
“Visi penting lainnya yang berusaha kita sampaikan pada aksi ini adalah,
membangun kesadaran bersama, bahwa melestarikan bumi merupakan tanggung
jawab kekhalifahan, dan tanggungjawab moral sebagai alumni dari perguruan
tinggi Islam. Sekecil apapun gerakan ini, berapa batang pun yang telah
disumbangkan dari kawan-kawan alumni dan semua pihak yang mendukung
gerakan ini, akan memiliki dampak besar untuk bumi di masa mendatang,” ujarnya.

Gerakan perdana “UII Bumi Lestari” merupakan langkah awal yang diikuti oleh
sejumlah DPW dan DPD IKA UII se- Indonesia, di antaranya DPW Nusa Tenggara
Barat, DPW Kalimantan Barat, DPW Bali, DPW Kalimantan Selatan, DPW Jawa
Tengah, DPW Daerah Istimewa Yogyakarta, DPW Sulawesi Tenggara, DPW
Kalimantan Timur, DPD Majalangka, DPD Kediri, DPD Sleman, DPD Bantul dan
lain-lain.
“DPP IKA UII berbangga atas tingkat partisipasi seluruh jajaran Pengurus DPP,
Pengurus DPW/DPD/Pengurus IKA Prodi, dan seluruh alumni untuk menyukseskan
program menanam “Sejuta Pohon”. Kami berkomitmen, kedepan gerakan ini akan
menjadi gerakan berkelanjutan dan menjadi program tetap bersama dengan
kampus UII,” tutup Ari Yusuf Amir.
***
Tentang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII)
Organisasi Alumni UII atau lebih dikenal dengan nama Ikatan Keluarga Alumni
Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII) adalah sebuah wadah berkumpulnya
para alumni Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, antar fakultas dan juga lintas
angkatan. Lahirnya Keluarga Alumni juga dilatar belakangi oleh adanya dorongan
kuat untuk saling membantu sesama alumni, serta rasa tanggung jawab para
alumni untuk ikut membina dan membangun almamaternya. Ketua Umum DPP
IKA UII saat ini adalah Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. yang juga merupakan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sementara Sekretaris Jenderal DPP IKA UII
adalah pengacara senior, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H.
Informasi lebih lanjut:
Sholeh : +62 813-2832-9144
Alfa: +62 822-8393-3011
Tomy Ristanto +62 811 9616 700
Kantor Pusat DPP IKA UII
Jl. Kerinci VIII No.63, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
dpp.ika@uii.ac.id / humas.dppikauii@gmail.com

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5023 shares
    Share 2009 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.