Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Pinjaman Online Dominasi Layanan Hukum LBH Surabaya

by Redaksi Berita Hukum
03/01/2022
in Berita
Kasus Pinjaman Online Dominasi Layanan Hukum LBH Surabaya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Kasus perdata pinjaman online atau dalam jaringan mendominasi layanan hukum lembaga bantuan hukum (LBH) Surabaya selama kurun waktu Januari hingga 30 November 2021 yakni mencapai 62,86 persen atau 110 kasus.

Abdul Wachid Habibullah dalam keterangan pers, Sabtu mengatakan, kasus kedua yang mendominasi yaitu kasus pidana sebanyak 35,43 persen atau 62 kasus.

“Hingga 30 November 2021, LBH Surabaya telah memberikan layanan konsultasi hukum terhadap 179 kasus. Jumlah ini menurun dari dua tahun sebelumnya dikarenakan pandemi COVID-19,” katanya.

Ia mengatakan, kasus perdata paling banyak yakni masalah hutang piutang 26 kasus, perceraian 18 kasus, waris 16 kasus, serta perburuhan 12 kasus.

“Kasus hutang piutang menjadi kasus yang terbanyak diadukan atau dikonsultasikan ke LBH Surabaya terutama terkait dengan pinjaman online, hal ini yang membuktikan jika kasus hutang piutang pinjaman online, diperlukan pemahaman hukum masyarakat tentang hukum perdata mengingat permasalahan hutang piutang bisa berdampak terhadap permasalahan lain, baik bagi kreditor maupun debitor ataupun mengenai regulasi perlindungan hukum terhadap masyarakat atas pinjaman online,” ujarnya.

Sedangkan pidana, kata dia, pihaknya mendapat laporan 23 jenis kasus pidana yang diterima oleh LBH Surabaya yakni penggelapan 17 Kasus, Kasus ITE 8 Kasus, KDRT 5 kasus, narkotika 4 kasus, penganiayan 4 kasus.

“Kasus pidana terbanyak adalah penggelapan yang disebabkan banyak pemahaman hukum masyarakat menjadi korban penggelapan serta efek pandemi yaitu kasus ITE dan KDRT semakin banyak karena era internet yang massif di pandemi dan kebijakan work from home,” ujarnya.

Ia mengatakan, terkait dengan data sebaran klien yang melapor ke LBH Surabaya adalah warga Kota Surabaya, selebihnya adalah warga selain warga Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo serta yang tersebar di provinsi Jawa Timur, bahkan ada dari luar Provinsi Jawa Timur.

“Di samping memberikan layanan bantuan hukum berupa konsultasi, LBH Surabaya juga memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan kasus litigasi (penanganan perkara/kasus di pengadilan atau dalam proses peradilan) maupun nonlitigasi,” ucapnya.

 

https://www.antaranews.com/berita/2607269/kasus-pinjaman-online-dominasi-layanan-hukum-lbh-surabaya

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ilustrasi Foto di Tempat Umum

    Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3723 shares
    Share 1489 Tweet 931
  • Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6093 shares
    Share 2437 Tweet 1523
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1514 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Seorang Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Klakson Telolet Dilarang, Ini Aturan Hukumnya

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.