Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Indeks Integritas Nasional Lampaui Skor Target RPJMN 2020-2024

by Redaksi Berita Hukum
03/01/2022
in Berita
Indeks Integritas Nasional Lampaui Skor Target RPJMN 2020-2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp
Jakarta, 23 Desember 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Indeks Integritas Nasional 2021 yang diukur melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah melalui persepsi dan pengalaman masyarakat, serta data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.
Dari survey tersebut diperoleh Indeks Integritas Nasional SPI dengan skor 72,43 dari target tahun 2021 yaitu skor 70 sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024, dengan rentang indeks paling rendah 42,01 dan paling tinggi 91,72. Kemudian terdapat 7 (tujuh) elemen yang dinilai meliputi: Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Integritas dalam Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Anggaran, Transparansi, Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Pengelolaan Sumber Daya Manusia, dan Sosialisasi Antikorupsi.Berdasarkan hasil SPI, risiko korupsi masih ditemukan menyebar di hampir seluruh instansi. Beberapa temuan utama yang dipetakan berdasarkan hasil SPI 2021 yaitu:

  • Penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi.
  • Intervensi (Trading in influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah, paling banyak terjadi di instansi pusat (Kementerian/Lembaga).
  • Risiko korupsi dalam promosi/mutasi (jual beli jabatan) banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.

Selain sebagai pemenuhan indikator pencegahan korupsi secara nasional, survei ini juga menjadi indikator instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri atau disebut PMPRB pada Kemenpan RB.

Hasil survei ini disampaikan dalam rangkaian Webinar “Launching Hasil SPI 2021: Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia”, yang digelar secara hybrid di Gedung KPK Merah Putih KPK.

Hadir secara langsung Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Acting Country Director World Bank Indonesia – Timur Leste Iwan Gunawan. Hadir secara daring Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Manoarfa, serta Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono.

Survei Penilaian Integritas tidak hanya menghasilkan ukuran tingkat risiko korupsi pada suatu lembaga, namun juga memberikan rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi. “Kami sungguh berharap dengan survei ini memberikan masukan bagi kita semua anak bangsa untuk orkestrasi pemberantasan korupsi, karena hasil survei untuk koreksi dan perbaikan dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Firli.

Survey Penilaian Integritas telah digagas KPK sejak 2007. Tahun ini KPK melakukan pengukuran terhadap 508 pemerintah kota/kabupaten, 34 pemerintah provinsi, dan 98 kementerian/lembaga, dengan total responden mencapai 255.010 orang.

Dari hasil survey tersebut kemudian dihasilkan 6 poin rekomendasi yaitu:

  • Meminimalisir perdagangan pengaruh dalam pengambilan keputusan (misal: optimalisasi teknologi, pengelolaan COI);
  • Memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal untuk mendeteksi kejadian korupsi;
  • Optimalisasi pengawasan internal dan eksternal;
  • Penguatan sosialisasi, kampanye dan pelatihan antikorupsi terhadap pegawai/pejabat dan pengguna layanan;
  • Peningkatan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan COI; dan
  • Pengembangan sistem pengaduan masyarakat terkait korupsi.

Informasi lengkap terkait pengukuran SPI 2021 dapat diakses melalui tautan https://drive.google.com/drive/folders/1dyKyccxQ0Zh-vdv-nXplb2-ZvCOgcI_1 dan https://www.youtube.com/watch?v=cSL3QSGWBzc

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Pencegahan

Ipi Maryati Kuding – 0811864648

Ipi Maryati Kuding – 0811864648
  1. https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2435-indeks-integritas-nasional-lampaui-skor-target-rpjmn-2020-2024

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5982 shares
    Share 2393 Tweet 1496
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3659 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.