Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

UU BUMN Baru Lemahkan Wewenang KPK? Ini Daftar Pasal yang Disoroti!

by Boni Kusnadi
05/05/2025
in Berita
Pengesahan UU BUMN dinilai lemahkan wewenang KPK.

Pengesahan UU BUMN dinilai lemahkan wewenang KPK.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru, resmi disahkan pada 24 Februari 2025. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 adalah perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Hal ini berdampak pada beberapa kebijakan. Pertama, kerugian yang dialami oleh BUMN dianggap sebagai kerugian negara. Sebab, permodalan BUMN adalah bagian dari kekayaan negara. Namun, dengan revisi yang baru di UU BUMN, kerugian yang dialami BUMN tidak lagi menjadi kerugian negara.

Baca juga: Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

Kemudian, deretan bos BUMN dalam hal ini direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN, tak lagi disebut penyelenggara negara. Aturan baru ini tercantum di Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru. Sehingga, berpengaruh pula pada penegakan hukum, dalam hal ini kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di tubuh BUMN. Seperti yang diketahui, salah satu obyek yang ditindak KPK jika BUMN bermasalah atau diduga terindikasi korupsi adalah jajaran direksi BUMN yang adalah penyelenggara negara. Sebab seperti tertulis dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) disebutkan, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, jika sebuah BUMN terindikasi korupsi, KPK tidak lagi bisa menangani kasus tersebut, lantaran deretan bos atau direksi BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Tak hanya KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun juga terdampak. BPK tidak lagi memiliki kewenangan memeriksa keuangan BUMN. BPK hanya berwenang memeriksa BUMN dengan tujuan tertentu atas permintaan DPR RI yang membidangi BUMN tersebut.

Bukan tidak mungkin pengesahan UU BUMN ini menjadi sorotan dan menuai polemik. Berikut ini adalah dua pasal dalam UU No. 1 /2025 tentang BUMN yang menjadi sorotan:
1. Pasal 3X ayat (1): “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”.
2. Pasal 9G: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Siswa soal Larangan Wisuda, Ini Aturan Resmi Disdik Jabar

Sementara itu, KPK berpedoman pada Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK hanya dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kasus dengan kerugian negara minimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Artikel Terkait

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Rafael Alun

Bacakan Duplik, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Hartanya Dikembalikan

02/01/2024

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, meminta untuk dibebaskan dalam perkara...

Rumadi Ahmad - ksp.go.id

Jelang Akhir Jabatan, Pemerintah Benahi Kredibilitas Aparat Penegak Hukum

13/12/2023

Jakarta - Pemerintah kini fokus dengan rencana memoles kredibilitas aparat penegak hukum di sisa masa jabatan Presiden Jokowi dan Wakil...

Heboh! Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Jawa Timur

Heboh! Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Jawa Timur

11/12/2023

Jakarta - KPK angkat bicara terkait kontroversi terpidana korupsi yakni bekas Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko dimakamkan di...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4858 shares
    Share 1943 Tweet 1215
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.