Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

by Attar Pradana
14/03/2025
in Berita
Ilustrasi Bangunan Pinggir Sungai Penyebab Banjir

Ilustrasi Bangunan Pinggir Sungai Penyebab Banjir

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Desa Sarimukti dan Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (14/3/2025).

Bangunan liar tersebut dibongkar karena menjadi penyebab banjir parah yang terjadi beberapa pekan lalu. Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan yang melarang pendirian bangunan di sempadan sungai untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana.

Baca Juga: Apakah Korban Banjir Bisa Menggugat Pemerintah? Ini Mekanismenya

Berikut dasar hukum, larangan, dan sanksi mendirikan bangunan di pinggir sungai.

Dasar Hukum Larangan Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Pasal 45 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa sempadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat merusak fungsi sungai, termasuk pembangunan permukiman.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Dalam Pasal 29, disebutkan bahwa ruang sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai, seperti pembangunan permukiman dan bangunan lainnya.

Baca Juga: Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai

Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga untuk kelestarian ekosistem dan untuk mengurangi risiko bencana banjir.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau

Peraturan ini menetapkan batas sempadan sungai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan. Jarak sempadan sungai ditetapkan sebagai berikut:

  • Sungai tanpa tanggul: minimal 50 meter dari tepi sungai di luar kawasan perkotaan dan 10 meter di dalam kawasan perkotaan.
  • Sungai bertanggul: minimal 5 meter dari kaki tanggul.

Dampak Pelanggaran Larangan

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan berbagai sanksi, antara lain:

  • Pembongkaran bangunan yang berdiri di sempadan sungai.
  • Denda administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku.
  • Kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir dan longsor.

Pemerintah telah mengatur larangan mendirikan bangunan di pinggir sungai melalui berbagai peraturan untuk menjaga ekosistem sungai dan mencegah bencana banjir. Masyarakat perlu memahami dan mematuhi aturan ini demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan bersama.

Dengan memahami dasar hukum ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan dan tidak mendirikan bangunan di pinggir sungai.

 

Artikel Terkait

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

30/04/2025

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan...

Ilustrasi Uang Palsu

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

16/04/2025

JAKARTA - Mantan artis sinetron kolosal yang populer di era 2000-an Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres...

Ilustrasi Bencana Alam Banjir

Apakah Korban Banjir Bisa Menggugat Pemerintah? Ini Mekanismenya

07/03/2025

JAKARTA - Banjir mengepung sejumlah wilayah di Jabodetabek. Ribuan masyarakat terdampak bencana ini. Bencana banjir bisa terjadi karena faktor alam...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4857 shares
    Share 1943 Tweet 1214
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3289 shares
    Share 1316 Tweet 822
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.