Jakarta, Berita Hukum – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal lanjutan terhadap 22 register sengketa informasi publik Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (P-APIJ) di ruang sidang KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta kembali memeriksa dokumen kelengkapan legal standing para pihak yang menjadi syarat utama dalam mengikuti proses persidangan di Komisi Informasi.
“Merujuk pada persidangan pekan lalu, masih ada Termohon yang belum lengkap legal standingnya dan Kami minta bisa dilengkapi saat ini,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.
Di samping legal standing, Agus mendalami kronologi permohonan sengketa inforamsi para pihak serta menanyakan apakah informasi yang dimohonkan Pemohon masih sangat dibutuhkan.
“Mana saja informasi yang masih diperlukan dan tidak tolong Kami diberi catatannya, untuk melihat apakah kita lanjut proses mediasi atau seperti apa,” ujar Agus.
Hal senada, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat meminta Pemohon untuk juga menyampaikan secara tertulis mengenai urgensi dari informasi yang dimohonkannya tersebut.
“Potensi apa yang didapat Pemohon ketika tidak memperoleh informasi yang dimohonkannya. Ini penting sebagai pertimbangan untuk majelis komisioner,” teas Harry.
Menanggapi hal itu, Pemohon APIJ mengungkapkan bahwa pihaknya masih membutuhkan informasi yang dimohonkannya. Meski demikian, Pemohon tidak menjelaskan lebih jauh terkait urgensi dan kepentingan terhadap informasi tersebut.
Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa para pihak di antaranya perihal realisasi program PEN untuk biaya perawatan pasien Covid-19, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran realisasi program tahunan.
Sementara badan publik yang menjadi Termohon dalam sidang tersebut yaitu;
1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (13 register)
2. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (2 register)
3. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (3 register)
4. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (2 register)
5. Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (2 register)
Discussion about this post