Jakarta, Berita Hukum – Sidang sengketa informasi antara Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) selaku pemohon dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai termohon, tidak dapat dilanjutkan.
Penundaan ini disebabkan termohon hanya menunjukkan surat tugas sehingga belum terpenuhi legal standing secara sah.
Sidang terbuka ini digelar di Ruang Sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, serta didampingi oleh anggota majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Gozali, dengan Panitera Pengganti, Melin Evalina Simatupang.
Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa dalam sidang sengketa informasi, legal standing harus dipenuhi oleh para pihak agar pemeriksaan dapat dilanjutkan.
“Sejumlah dokumen legal standing yang harus dilengkapi, selain identitas diri, adalah surat kuasa dari Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini menjadi syarat penting agar termohon dapat mewakili instansinya secara sah dalam persidangan,” jelas Harry Ara Hutabarat.
Karena termohon baru memberikan surat tugas, belum melampirkan dokumen tersebut, majelis menganggap termohon tidak hadir secara sah dan meminta agar kelengkapan administrasi dilengkapi dalam sidang berikutnya.
“Pihak termohon belum dapat melengkapi dokumen legal standing berupa surat kuasa dari atasan PPID. Oleh karena itu, kami meminta agar termohon segera melampirkan dokumen tersebut dalam sidang berikutnya,” tambah Harry Ara Hutabarat.
Majelis memutuskan untuk menunda sidang hingga termohon memenuhi persyaratan legal standing. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 4 Maret 2025, dan kedua pihak diwajibkan hadir tepat waktu.
“Sidang kami tunda hingga Selasa, 4 Maret 2025. Kedua pihak agar hadir tepat waktu,” tegas Ketua Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat.
Discussion about this post