Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Bincang Hukum

Modus Korupsi Makin Rumit, Pegawai KPK Tingkatkan Kompetensi

by Redaksi Berita Hukum
02/01/2022
in Bincang Hukum
Modus Korupsi Makin Rumit, Pegawai KPK Tingkatkan Kompetensi
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan International Anti-Corruption Academy (IACA) menyelenggarakan pelatihan bagi penyelidik, penyidik, penuntut dan pegawai KPK lainnya untuk meningkatkan kompetensi dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi, melalui pemanfaatan data dan informasi yang bersumber dari internet dan media sosial.

Plt. Juru Bicara bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut saat ini modus kejahatan korupsi semakin beragam dan rumit, baik yang hanya melibatkan pelaku domestik maupun antar-negara. “Sehingga sangat penting bagi KPK untuk terus meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan pegawainya dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi yang semakin kompleks tersebut.”

Dia menambahkan informasi terkait peristiwa tindak pidana korupsi bisa saja tersedia di internet dan media sosial secara berlimpah, dimana dalam pengumpulan alat buktinya bisa diperoleh dari beragam teknik dan informasi.

“Sehingga perlu suatu teknik investigasi khusus untuk mengidentifikasi dan menyelidiki peristiwa korupsi secara tepat, menyusun faktor pengenal unik, serta analisis hubungan online untuk dapat membuktikan hubungan antar-pihak yang terlibat,” jelas Ipi.

Pelatihan yang digelar pada 23 Maret – 1 April 2021 itu merupakan program Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Selain memberikan peningkatan kompetensi investigasi korupsi tersebut, IACA juga memberikan pelatihan terkait penerapan sikap integritas sebagai dasar sikap antikorupsi.

Edukasi atau pendidikan antikorupsi menjadi salah satu tugas utama KPK, selain tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Melalui peningkatan kapasitas pegawainya, KPK berharap dapat mengungkap berbagai modus korupsi yang semakin rumit secara optimal. Agar dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan memberikan pengembalian aset yang maksimal bagi negara,” pungkas Ipi.

 

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/2104-modus-korupsi-makin-rumit-pegawai-kpk-tingkatkan-kompetensi

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5985 shares
    Share 2394 Tweet 1496
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3659 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.