Jakarta, Berita Hukum – Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Yayasan Pendidikan Bangun dan Termohon Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) memasuki babak baru, tahapan mediasi yang akan dilaksanakan pekan depan atau 26 Februari 2025.
Hal tersebut ditetapkan dalam sidang sengketa informasi publik oleh Majelis Komisioner KI DKI Jakarta berdasarkan kesepakatan para pihak di Ruang Sidang KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Rabu (19/2/2025).
“Sidang dengan nomor register 0022/VIII/KIP-DKI-PS/2024 kita akan tunda untuk melakukan tahapan mediasi pada Rabu, 26 Februrari 2025 Pukul 10.00 WIB. Tidak ada relaas dan mohon datang tepat waktu,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.
Harry menegaskan bahwa kehadiran prinsipal para pihak sangat diharapkan agar mediasi dapat berjalan lebih efektif. “Khususnya, untuk Termohon, sangat diharapkan prinsipalnya atau yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dapat hadir dalam mediasi, ini penting demi efektifitas mediasi,” tegas Harry.
Dalam sidang tersebut, majelis komisioner telah memeriksa kelengkapan dokumen legal standing para pihak hingga mendalami kronologi permohonan informasi serta kepentingan Pemohon terhadap informasi yang menjadi objek sengketa.
Budi Suranto Bangun selaku Pemohon menuturkan bahwa dirinya tidak puas dengan jawaban yang disampaikan Termohon BPAD terkait informasi yang dimohonkannya.
Informasi tersebut berupa penjelasan atau keterangan tentang status gedung sekolah di Yayasan Pendidikan Bangun.
“Kami minta balasan surat dan penjelasan mengenai status gedung sekolah di Yayasan Pendidikan Bangun kepada Termohon BPAD,” ujar Budi.
Mananggpi hal tersebut, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho memastikan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon bukan berupa dokumen melainkan penjelasan mengenai status Gedung Yayasan Pendidikan Bangun.
Karena itu, Agus berharap, hal itu dapat diselesaikan dalam mediasi yang akan dilaksanakan pekan depan dengan mediator yang telah disediakan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Berarti informasi yang dimohonkan oleh Pemohon itu berupa penjelasan (tertulis) dari Termohon, bukan berupa dokumen,” tegas Agus.
Discussion about this post