Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sidang Sengketa Informasi Publik Yayasan Pendidikan Bangun dan BPAD DKI Jakarta Masuk Tahap Mediasi Pekan Depan

by Berita Hukum ID
19/02/2025
in Informasi Publik
Sidang Sengketa Informasi Publik Yayasan Pendidikan Bangun dan BPAD DKI Jakarta Masuk Tahap Mediasi Pekan Depan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Berita Hukum – Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Yayasan Pendidikan Bangun dan Termohon Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) memasuki babak baru, tahapan mediasi yang akan dilaksanakan pekan depan atau 26 Februari 2025.

Hal tersebut ditetapkan dalam sidang sengketa informasi publik oleh Majelis Komisioner KI DKI Jakarta berdasarkan kesepakatan para pihak di Ruang Sidang KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Rabu (19/2/2025).

“Sidang dengan nomor register 0022/VIII/KIP-DKI-PS/2024 kita akan tunda untuk melakukan tahapan mediasi pada Rabu, 26 Februrari 2025 Pukul 10.00 WIB. Tidak ada relaas dan mohon datang tepat waktu,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.

Harry menegaskan bahwa kehadiran prinsipal para pihak sangat diharapkan agar mediasi dapat berjalan lebih efektif. “Khususnya, untuk Termohon, sangat diharapkan prinsipalnya atau yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dapat hadir dalam mediasi, ini penting demi efektifitas mediasi,” tegas Harry.

Dalam sidang tersebut, majelis komisioner telah memeriksa kelengkapan dokumen legal standing para pihak hingga mendalami kronologi permohonan informasi serta kepentingan Pemohon terhadap informasi yang menjadi objek sengketa.

Budi Suranto Bangun selaku Pemohon menuturkan bahwa dirinya tidak puas dengan jawaban yang disampaikan Termohon BPAD terkait informasi yang dimohonkannya.

Informasi tersebut berupa penjelasan atau keterangan tentang status gedung sekolah di Yayasan Pendidikan Bangun.

“Kami minta balasan surat dan penjelasan mengenai status gedung sekolah di Yayasan Pendidikan Bangun kepada Termohon BPAD,” ujar Budi.

Mananggpi hal tersebut, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho memastikan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon bukan berupa dokumen melainkan penjelasan mengenai status Gedung Yayasan Pendidikan Bangun.

Karena itu, Agus berharap, hal itu dapat diselesaikan dalam mediasi yang akan dilaksanakan pekan depan dengan mediator yang telah disediakan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Berarti informasi yang dimohonkan oleh Pemohon itu berupa penjelasan (tertulis) dari Termohon, bukan berupa dokumen,” tegas Agus.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5765 shares
    Share 2306 Tweet 1441
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1329 shares
    Share 532 Tweet 332
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3561 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.