Jakarta, Berita Hukum – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan legal standing kedua antara pemohon Hamid Husein dan termohon Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Selasa (18/2/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, didampingi anggota majelis Ferid Nugroho dan Aang Muhdi Gozali.
Dalam persidangan, majelis memastikan kelengkapan identitas pemohon dan kuasa termohon telah terpenuhi sebelum melanjutkan pembahasan mengenai kronologi permohonan informasi.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto meminta tanggapan dari kedua belah pihak terkait permohonan informasi.
“Kami ingin mengonfirmasi kepada pemohon bahwa surat permohonan Saudara Hamid Husein mencakup dua hal, yaitu salinan keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Apakah pemohon memiliki tanggapan?” tanya Agus.
Pemohon menjelaskan bahwa tanahnya yang berlokasi di Cikini memiliki identitas kepemilikan ganda, sehingga saat ini ia tidak bisa menempati lokasi tersebut. Menurutnya, terdapat kesalahan prosedur dan cacat administrasi dalam penerbitan SHGB tersebut.
Di sisi lain, kuasa termohon beralasan bahwa informasi yang diminta masih menjadi objek perkara di pengadilan, sehingga tidak dapat diberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto memastikan apakah informasi yang dimohonkan bersifat terbuka atau tertutup.
“Saudara termohon, jika informasi yang diminta dikecualikan, maka harus ada surat keputusan yang menyatakan bahwa informasi tersebut dikecualikan dengan dasar hukum yang jelas,” tegas Agus.
Kuasa termohon menyatakan bahwa belum ada surat keputusan yang menetapkan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan. Namun, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 sebagai dasar pengecualian.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali meminta termohon untuk menghadirkan kuasa dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta menyerahkan hasil uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
“Sebagai pembelajaran ke depan, PPID Kantah Jakarta Pusat harus lebih responsif dalam melayani permintaan informasi, terutama mengingat badan publik ini telah meraih predikat ‘informatif’,” ujar Aang.
Selanjutnya, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto meminta para pihak untuk menyiapkan dokumen kelengkapan sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Saya berikan kesempatan kepada pemohon untuk menyusun kronologi permintaan informasi, termasuk kepentingan hukum pemohon, apakah sebagai pewaris atau pemilik tanah. Ungkapkan secara lengkap bagaimana proses ini berlangsung,” ujar Agus.
Selain itu, termohon diminta menyiapkan Surat Keputusan (SK) PPID, surat kuasa unsur PPID, SK pengecualian informasi, serta kronologi penerbitan dua SK yang diminta pemohon.
“Saya minta kehadiran pemohon dan termohon dalam sidang berikutnya tanpa perlu pemanggilan ulang,” tandas Agus.
Permohonan informasi dalam sengketa ini berkaitan dengan dua surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat mengenai penerbitan SHGB sebagai bukti kepemilikan Nomor 1001 Tahun 2012. Pemohon meminta dasar penerbitan kedua SHGB tersebut atas nama Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistiyo Soerjoesoemarno.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, didampingi anggota majelis Ferid Nugroho dan Aang Muhdi Gozali, serta panitera pengganti Melin Evalina S.
Discussion about this post