Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Majelis Komisioner Minta Kejelasan Legalitas Dokumen Antara Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Hamid Husein

by Berita Hukum ID
18/02/2025
in Informasi Publik
Majelis Komisioner Minta Kejelasan Legalitas Dokumen Antara Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Hamid Husein
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Berita Hukum – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan legal standing kedua antara pemohon Hamid Husein dan termohon Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Selasa (18/2/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, didampingi anggota majelis Ferid Nugroho dan Aang Muhdi Gozali.

Dalam persidangan, majelis memastikan kelengkapan identitas pemohon dan kuasa termohon telah terpenuhi sebelum melanjutkan pembahasan mengenai kronologi permohonan informasi.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto meminta tanggapan dari kedua belah pihak terkait permohonan informasi.

“Kami ingin mengonfirmasi kepada pemohon bahwa surat permohonan Saudara Hamid Husein mencakup dua hal, yaitu salinan keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Apakah pemohon memiliki tanggapan?” tanya Agus.

Pemohon menjelaskan bahwa tanahnya yang berlokasi di Cikini memiliki identitas kepemilikan ganda, sehingga saat ini ia tidak bisa menempati lokasi tersebut. Menurutnya, terdapat kesalahan prosedur dan cacat administrasi dalam penerbitan SHGB tersebut.

Di sisi lain, kuasa termohon beralasan bahwa informasi yang diminta masih menjadi objek perkara di pengadilan, sehingga tidak dapat diberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto memastikan apakah informasi yang dimohonkan bersifat terbuka atau tertutup.

“Saudara termohon, jika informasi yang diminta dikecualikan, maka harus ada surat keputusan yang menyatakan bahwa informasi tersebut dikecualikan dengan dasar hukum yang jelas,” tegas Agus.

Kuasa termohon menyatakan bahwa belum ada surat keputusan yang menetapkan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan. Namun, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 sebagai dasar pengecualian.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali meminta termohon untuk menghadirkan kuasa dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta menyerahkan hasil uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.

“Sebagai pembelajaran ke depan, PPID Kantah Jakarta Pusat harus lebih responsif dalam melayani permintaan informasi, terutama mengingat badan publik ini telah meraih predikat ‘informatif’,” ujar Aang.

Selanjutnya, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto meminta para pihak untuk menyiapkan dokumen kelengkapan sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 4 Maret 2025.

“Saya berikan kesempatan kepada pemohon untuk menyusun kronologi permintaan informasi, termasuk kepentingan hukum pemohon, apakah sebagai pewaris atau pemilik tanah. Ungkapkan secara lengkap bagaimana proses ini berlangsung,” ujar Agus.

Selain itu, termohon diminta menyiapkan Surat Keputusan (SK) PPID, surat kuasa unsur PPID, SK pengecualian informasi, serta kronologi penerbitan dua SK yang diminta pemohon.

“Saya minta kehadiran pemohon dan termohon dalam sidang berikutnya tanpa perlu pemanggilan ulang,” tandas Agus.

Permohonan informasi dalam sengketa ini berkaitan dengan dua surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat mengenai penerbitan SHGB sebagai bukti kepemilikan Nomor 1001 Tahun 2012. Pemohon meminta dasar penerbitan kedua SHGB tersebut atas nama Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistiyo Soerjoesoemarno.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, didampingi anggota majelis Ferid Nugroho dan Aang Muhdi Gozali, serta panitera pengganti Melin Evalina S.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.