Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Tunda Sidang Sengketa SHGB,Kantah Jakarta Pusat Tidak Hadir

by Berita Hukum ID
11/02/2025
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Tunda Sidang Sengketa SHGB,Kantah Jakarta Pusat Tidak Hadir
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Berita Hukum ID – Tiga majelis komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon Hamid Husein dan termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

“Karena sidang pertama ini hanya dihadiri pemohon tanpa kehadiran termohon, kami meminta pemohon melengkapi dokumen legal standing. Termohon juga akan dipanggil kembali. Sidang kami tunda,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, Agus juga menjelaskan kepada pemohon bahwa proses sidang ini akan berjalan melalui dua mekanisme, yakni mediasi jika termohon menyatakan informasi yang diminta bersifat terbuka, serta sidang ajudikasi jika termohon menyatakan informasi tersebut bersifat tertutup.

“Jika termohon menyatakan dokumen yang diminta terbuka, maka akan dilanjutkan dengan mediasi. Namun, jika dikecualikan, maka sidang akan berlanjut ke tahap ajudikasi,” ujarnya.

Permohonan informasi ini berkaitan dengan dua surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai bukti kepemilikan Nomor 1001 Tahun 2012.

Pemohon meminta dasar penerbitan kedua SHGB tersebut atas nama Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistiyo Soerjoesoemarno.
Majelis Komisioner menyepakati bahwa sengketa informasi ini ditunda, dan pemohon menyetujui sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya, Selasa (18/2/2025).

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 13.30 WIB,” tegas Agus Wijayanto.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, dengan anggota majelis Ferid Nugroho dan Aang Muhdi Gozali, serta panitera pengganti Melin Evalina S.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.