Jakarta, Berita Hukum ID – Tiga majelis komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon Hamid Husein dan termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
“Karena sidang pertama ini hanya dihadiri pemohon tanpa kehadiran termohon, kami meminta pemohon melengkapi dokumen legal standing. Termohon juga akan dipanggil kembali. Sidang kami tunda,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, Agus juga menjelaskan kepada pemohon bahwa proses sidang ini akan berjalan melalui dua mekanisme, yakni mediasi jika termohon menyatakan informasi yang diminta bersifat terbuka, serta sidang ajudikasi jika termohon menyatakan informasi tersebut bersifat tertutup.
“Jika termohon menyatakan dokumen yang diminta terbuka, maka akan dilanjutkan dengan mediasi. Namun, jika dikecualikan, maka sidang akan berlanjut ke tahap ajudikasi,” ujarnya.
Permohonan informasi ini berkaitan dengan dua surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai bukti kepemilikan Nomor 1001 Tahun 2012.
Pemohon meminta dasar penerbitan kedua SHGB tersebut atas nama Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistiyo Soerjoesoemarno.
Majelis Komisioner menyepakati bahwa sengketa informasi ini ditunda, dan pemohon menyetujui sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya, Selasa (18/2/2025).
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 13.30 WIB,” tegas Agus Wijayanto.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, dengan anggota majelis Ferid Nugroho dan Aang Muhdi Gozali, serta panitera pengganti Melin Evalina S.
Discussion about this post