JAKARTA – Musim hujan menjadi tantangan tersendiri bagi pengguna sepeda motor. Persiapan sebelum berkendara harus lebih di tingkatkan. Selain kondisi kendaraan yang harus prima, kesehatan yang terjaga, tidak kalah penting adalah “perlengkapan tempur” ketika hujan yaitu jas hujan. Jika tidak, maka siap-siap basah kuyup menerjang hujan dengan sepeda motor.
Baca Juga: Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia
Hujan deras yang kadang datang tiba-tiba memang menyulitkan bagi pengendara sepeda motor. Biasanya, mereka mencari tempat berteduh untuk sekadar memakai jas hujan atau bahkan sampai menunggu hujan reda.
Bagi sebagian pengendara sepeda motor, saat hujan mereka akan berteduh di kolong jembatan layang. Padahal, perilaku demikan tidak dibenarkan karena bisa berbahaya bagi orang tersebut maupun pengguna jalan lain. Selain itu, pengendara sepeda motor yang berteduh juga bisa menimbulkan kemacetan panjang.
Tidak hanya merugikan diri sendiri dan orang lain, pengendara sepeda motor yang berteduh sembarangan bisa ditilang oleh kepolisian.
Baca Juga: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya
Untuk diketahui, pengendara yang berteduh sembarangan bisa ditilang. Pemotor yang berteduh di bawah jembatan layang atau flyover bisa dijerat pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Merujuk pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
- Rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- Gerakan Lalu Lintas;
- Berhenti dan Parkir;
- Peringatan dengan bunyi dan sinar;
- Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Selain itu pada pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dengan ancaman denda yang menanti dan risiko yang ada, apakah Anda masih nekat neduh di jembatan layang saat hujan?
Discussion about this post