Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Awas, Nekat Neduh di Jembatan Layang Saat Hujan Bisa Kena Tilang

by Attar Pradana
28/01/2025
in Berita
Ilustrasi Sepeda Motor Hujan

Ilustrasi Sepeda Motor Hujan

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Musim hujan menjadi tantangan tersendiri bagi pengguna sepeda motor. Persiapan sebelum berkendara harus lebih di tingkatkan. Selain kondisi kendaraan yang harus prima, kesehatan yang terjaga, tidak kalah penting adalah “perlengkapan tempur” ketika hujan yaitu jas hujan. Jika tidak, maka siap-siap basah kuyup menerjang hujan dengan sepeda motor.

Baca Juga: Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia

Hujan deras yang kadang datang tiba-tiba memang menyulitkan bagi pengendara sepeda motor. Biasanya, mereka mencari tempat berteduh untuk sekadar memakai jas hujan atau bahkan sampai menunggu hujan reda.

Bagi sebagian pengendara sepeda motor, saat hujan mereka akan berteduh di kolong jembatan layang. Padahal, perilaku demikan tidak dibenarkan karena bisa berbahaya bagi orang tersebut maupun pengguna jalan lain. Selain itu,  pengendara sepeda motor yang berteduh juga bisa menimbulkan kemacetan panjang.

Tidak hanya merugikan diri sendiri dan orang lain, pengendara sepeda motor yang berteduh sembarangan bisa ditilang oleh kepolisian.

Baca Juga: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

Untuk diketahui, pengendara yang berteduh sembarangan bisa ditilang. Pemotor yang berteduh di bawah jembatan layang atau flyover bisa dijerat pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Merujuk pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

  • Rambu perintah atau rambu larangan;
  • Marka Jalan;
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  • Gerakan Lalu Lintas;
  • Berhenti dan Parkir;
  • Peringatan dengan bunyi dan sinar;
  • Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
  • Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Selain itu pada pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dengan ancaman denda yang menanti dan risiko yang ada, apakah Anda masih nekat neduh di jembatan layang saat hujan?

Artikel Terkait

tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

Sanksi Menggunakan Pelat Nomor Palsu untuk Menghindari ETLE

09/05/2025

JAKARTA - Seiring dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), banyak pengendara nakal yang mencoba menghindari...

Ilustrasi Bus Klakson Telolet

Klakson Telolet Dilarang, Ini Aturan Hukumnya

14/02/2025

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025. Dalam...

Orang yang berteduh ketika hujan

Pemotor Beteduh di Bawah Jembatan, Siap-siap Kena Tilang

09/11/2024

JAKARTA- Hujan deras melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir ini. Biasanya, sejumlah pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, akan berteduh...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4706 shares
    Share 1882 Tweet 1177
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3227 shares
    Share 1291 Tweet 807
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.