Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Menanggapi Pemecatan dari PDIP

by Shinta
18/12/2024
in Berita
DPP PDIP resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai pada Senin (16/12).

DPP PDIP resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai pada Senin (16/12).

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – DPP PDIP resmi memecat Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai pada Senin (16/12). Pemecatan Jokowi berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 dan pemecatan Gibran berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024. Sementara pemecatan Bobby Nasution berdasarkan Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

BACA JUGA: Tugas Akhir dari Jokowi untuk Para Menteri di Penghujung Kekuasaan

Menurut pernyataan resmi PDIP, keputusan ini diambil karena ketiganya dianggap melanggar kode etik partai dan melakukan pelanggaran serius lainnya.

Berdasarkan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024, PDIP memecat Jokowi karena dianggap melanggar AD/ART, kode etik, dan disiplin partai, terutama karena mendukung kandidat dari partai lain selama menjabat sebagai presiden. Sementara itu, PDIP memiliki pertimbangan yang sama terkait alasan pemecatan Gibran dan Bobby. Salah satu alasannya karena melanggar etik partai dengan mencalonkan diri di Pilkada dan Pilpres 2024 melalui partai lain.

BACA JUGA: Jokowi Dikritik di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby

Menanggapi pemecetan dirinya, Jokowi mengaku menghormati keputusan PDIP dan tidak akan membela diri atau menanggapi keputusan tersebut. “Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti, waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12).

Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang juga anak sulung dari Presiden ke-7 Joko Widodo mengaku menghormati keputusan tersebut.

Ia juga enggan menjawab ketika ditanya apakah akan bergabung dengan partai lain setelah dipecat PDIP.

“Ya kami menghargai dan hormati putusan partai,” kata Gibran di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12).

Berbeda dengan Jokowi dan Gibran, Bobby Nasution mengaku sudah lama menjadi kader Gerindra. Meski dipecat, Bobby mengklaim tetap memiliki hubungan baik dengan kader PDIP lainnya.

“Saya kan Gerindra, sudah dari kemarin, bukan dari sekarang,” kata Bobby tersenyum di Hotel Mercure, Medan, Selasa (17/12).

Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, mantan Wamendagri juga dipecat karena melanggar etik dengan maju Pilkada 2024 dari partai lain. Total 27 kader yang dipecat, termasuk Effendi Simbolon.

Artikel Terkait

Jokowi Respons Putusan MK

Soal Putusan MK, Jokowi: Politisasi Bansos Curang Tak Terbukti

23/04/2024

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres dari kubu...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Jokowi Dikritik di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

23/04/2024

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan MK terkait hasil pilpres 2024, Senin (22/04/2024). Hasil sidang putusan MK...

Jokowi sahkan tunjangan jabatan fungsional pranata peradilan

Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Bagi ASN Pranata Peradilan

30/03/2024

Jakarta - Kabar gembira bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Pranata Peradilan. Jabatan fungsional pranata peradilan akan mendapatkan uang tunjangan. Hal...

Erick Thohir tanggapi mundurnya Ahok dari Pertamina

Ahok Mundur dari Pertamina, Erick Thohir: Kebebasan Demokrasi

05/02/2024

Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan langkah mengejutkan menjelang Pemilu 2024. Ahok mundur dari jabatan Komisaris Utama PT...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4905 shares
    Share 1962 Tweet 1226
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.