Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ramai-Ramai 7 Menko Prabowo Minta Tambahan Anggaran, Untuk Apa?

by Shinta
04/12/2024
in Berita
Sejumlah menko di kabinet Presiden Prabowo meminta tambahan anggaran untuk mendukung program prioritas dan menjalankan program kementerian.

Sejumlah menko di kabinet Presiden Prabowo meminta tambahan anggaran untuk mendukung program prioritas dan menjalankan program kementerian.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Sejumlah Menko di kabinet Presiden Prabowo Subianto meminta tambahan anggaran untuk mendukung program prioritas dan menjalankan program kementerian. Meski Prabowo sebelumnya meminta kementerian dan lembaga menghemat anggaran belanja negara. Salah satunya dengan mengurangi perjalanan luar negeri yang diperkirakan bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun.

BACA LAGI: Bertambah Gemuk, Ini Deretan Menteri Koordinator Kabinet Merah Putih Beserta Tanggung Jawabnya

Tujuh Menteri Koordinator di pemerintahan Presiden Prabowo yang meminta tambahan anggaran, antara lain Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian), Zulkifli Hasan (Menko Pangan), Agus Harimurti Yudhoyono (Menko Infrastruktur), Pratikno (Menko PMK), Abdul Muhaimin Iskandar (Menko Pemberdayaan Masyarakat), Budi Gunawan (Menko Polhukam), dan Yusril Ihza Mahendra (Menko Hukum dan HAM).

Total tambahan anggaran APBN 2025 mencapai Rp5,18 triliun yang disampaikan dalam rapat dengan Banggar DPR di Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Lalu, untuk apakah tambahan anggaran itu digunakan?

BACA LAGI: Baru Dilantik, Sederet Menteri dan Pembantu Prabowo Tuai Kritik

Alasan 7 Menko Prabowo Minta Tambahan Anggaran

Berikut rincian tambahan anggaran yang diminta masing-masing Kemenko:

Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Rp 3 triliun

Kemenko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan anggaran kementeriannya perlu ditambah untuk mendanai program Dukman, yang meliputi pembangunan command center dan situation room Rp1,7 triliun, penguatan Komisi Kepolisian Nasional Rp150 miliar, dan penguatan Komisi Kejaksaan Rp150 miliar.

Kemenko Pangan: Rp 505 miliar

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta kenaikan anggaran Kemenko Pangan untuk tahun 2025 dalam rapat dengan Banggar DPR di Senayan, Senin (2/12/2024). Tambahan anggaran diperlukan untuk kebutuhan kantor, pegawai, dan mendukung kerja Kemenko Pangan, termasuk program swasembada pangan Presiden Prabowo.

“Kita sampaikan di Banggar, anggaran kami baru Rp 40 miliar (Data Banggar DPR Rp 44,09 miliar). Kami memerlukan kira-kira Rp 550 miliar. Jadi kurang Rp 505 miliar,” ujar Zulhas kepada wartawan setelah rapat.

Kemenko Pemberdayaan Masyarakat: Rp 653,7 miliar

Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin, meminta tambahan Rp653,7 miliar untuk tiga deputi baru dan program lintas kementerian, termasuk perencanaan program.

“Ya penambahan itu sesuai dengan kebutuhan kementerian baru, di mana banyak produk-produk pemberdayaan yang lintas kementerian, yang harus dilakukan 2025 karena anggaran yang kita butuhkan dengan deputi tiga baru,” ungkap Cak Imin, Selasa (3/12/2024).

Kemenko Perekonomian: Rp 64,2 miliar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengajukan tambahan anggaran Rp64,2 miliar untuk tahun 2025 guna menyerap 428 ASN baru. ASN tersebut akan ditempatkan di Kemenko Perekonomian dan Sekretariat Dewan Nasional KEK.

“Kami mohon tambahan anggaran sebesar Rp64,2 miliar,” kata Airlangga saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin.

Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Rp 360,3 miliar

Menko PMK Pratikno mengusulkan tambahan anggaran Rp360 miliar untuk mendukung program prioritas, seperti stunting dan penanganan bencana alam.

“Top up anggarannya tidak banyak, dari total anggaran yang kami rancang adalah untuk hubungan manajemen itu Rp 345 miliar, kemudian untuk koordinasi pelaksanaan kebijakan Rp 126 miliar, ini Rp 471 miliar,” kata Pratikno.

Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Rp 325 miliar

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta tambahan anggaran Rp325 miliar untuk kementeriannya.

“Diharapkan, total anggaran yang diusulkan itu sebesar Rp 325 miliar. Kami tidak bisa membayangkan apa yang bisa dilakukan bekerja satu tahun dengan dana Rp 9 miliar, mudah-mudahan dipahami,” ujar Yusril dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Rp 273 miliar.

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta tambahan anggaran Rp273 miliar untuk penguatan manajemen, pembangunan command center, dashboard, dan belanja pegawai.

“Jadi dari pagu yang ditetapkan sebelumnya Rp 230 miliar ditambah dengan Rp 273 miliar maka kita berharap mendapatkan Rp 503 miliar,” ujar AHY usai rapat.

Artikel Terkait

Foto pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024

Dana Kampanye Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Paling Besar, Anies-Muhaimin Cuma Rp 1 Miliar

22/12/2023

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan laporan terkait pendanaan kampanye para calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan...

Menkeu Harus Jelaskan Secara Komprehensif Perihal Sisa Anggaran Rp 1.200 Triliun

Menkeu Harus Jelaskan Secara Komprehensif Perihal Sisa Anggaran Rp 1.200 Triliun

02/11/2022

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk menjelaskan secara komprehensif perihal sisa anggaran Rp1.200...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4906 shares
    Share 1962 Tweet 1227
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.