Jakarta, BeritaHukum.ID – Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, RSUD Kepulauan Seribu mengadakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara hybrid dengan tema “Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital”,pada Jumat (15/11/ 2024).
Direktur RSUD Kepulauan Seribu dr.Gamal Ahmad Permana menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan unsur esensial dalam reformasi birokrasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak hanya mendorong tercapainya visi dan misi institusi tetapi juga membuka ruang masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Hal ini bertujuan untuk mendorong perbaikan yang membangun bagi institusi.
“Masih ada keterbatasan pemahaman mengenai keterbukaan informasi. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peserta dapat memahami informasi apa saja yang perlu disampaikan kepada publik dan mana yang termasuk kategori dikecualikan. Dengan demikian, kita dapat meminimalkan perselisihan terkait keterbukaan informasi publik,” ujar Gamal Ahmad, Direktur RSUD Kepulauan Seribu di ruang rapat lantai 2 RSUD Kepulauan Seribu.
Kegiatan ini menghadirkan Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Aang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, khususnya di era digital yang menuntut transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, dan kewajiban kita sebagai pelayan publik untuk memberikan akses yang mudah, cepat, dan tepat,” tegas Aang.
Sosialisasi ini turut hadir dari Sudin Kesehatan dr.Yurnalis, Ka.Subag Tata Usaha Sri Ratna Wirda dan diikuti oleh seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Suku Dinas Kesehatan dan RSUD Kepulauan Seribu.
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai peran dan fungsi PPID serta tantangan yang dihadapi dalam era digitalisasi.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta aktif bertanya mengenai implementasi PPID di instansi mereka masing-masing.
Dengan adanya sosialisasi ini, RSUD Kepulauan Seribu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, mendukung transparansi pelayanan, serta menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat dan berkualitas, tandas Gamal.
Senada dengan Gamal, Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi juga berharap sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem keterbukaan informasi publik di Kepulauan Seribu, serta membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel.
Discussion about this post