Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta dan RSUD Kepulauan Seribu Gelar Sosialisasi PPID: Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

by Berita Hukum ID
15/11/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta dan RSUD Kepulauan Seribu Gelar Sosialisasi PPID: Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, BeritaHukum.ID – Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, RSUD Kepulauan Seribu mengadakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara hybrid dengan tema “Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital”,pada Jumat (15/11/ 2024).

Direktur RSUD Kepulauan Seribu dr.Gamal Ahmad Permana menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan unsur esensial dalam reformasi birokrasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak hanya mendorong tercapainya visi dan misi institusi tetapi juga membuka ruang masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Hal ini bertujuan untuk mendorong perbaikan yang membangun bagi institusi.

“Masih ada keterbatasan pemahaman mengenai keterbukaan informasi. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peserta dapat memahami informasi apa saja yang perlu disampaikan kepada publik dan mana yang termasuk kategori dikecualikan. Dengan demikian, kita dapat meminimalkan perselisihan terkait keterbukaan informasi publik,” ujar Gamal Ahmad, Direktur RSUD Kepulauan Seribu di ruang rapat lantai 2 RSUD Kepulauan Seribu.

Kegiatan ini menghadirkan Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta, sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Aang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, khususnya di era digital yang menuntut transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, dan kewajiban kita sebagai pelayan publik untuk memberikan akses yang mudah, cepat, dan tepat,” tegas Aang.

Sosialisasi ini turut hadir dari Sudin Kesehatan dr.Yurnalis, Ka.Subag Tata Usaha Sri Ratna Wirda dan diikuti oleh seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Suku Dinas Kesehatan dan RSUD Kepulauan Seribu.

Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai peran dan fungsi PPID serta tantangan yang dihadapi dalam era digitalisasi.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta aktif bertanya mengenai implementasi PPID di instansi mereka masing-masing.

Dengan adanya sosialisasi ini, RSUD Kepulauan Seribu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, mendukung transparansi pelayanan, serta menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat dan berkualitas, tandas Gamal.

Senada dengan Gamal, Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi juga berharap sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem keterbukaan informasi publik di Kepulauan Seribu, serta membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.