Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pemotor Beteduh di Bawah Jembatan, Siap-siap Kena Tilang

by Shinta
09/11/2024
in Berita
Orang yang berteduh ketika hujan

Orang yang berteduh ketika hujan

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA– Hujan deras melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir ini. Biasanya, sejumlah pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, akan berteduh di bawah jembatan layang untuk menghindari kebasahan.

Namun ternyata, perlu diketahui, orang yang berteduh sembarangan, termasuk di bawah jembatan layang, bisa ditilang oleh polisi. Selain membahayakan, cara ini akan menyebabkan kemacetan panjang.

Larangan ini tercantum dalam pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

Pada pasal tersebut dikatakan, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, merujuk pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

  • Rambu perintah atau rambu larangan;
  • Marka Jalan;
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  • Gerakan Lalu Lintas;
  • Berhenti dan Parkir;
  • Peringatan dengan bunyi dan sinar;
  • Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
  • Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Untuk itu, pihak kepolisian pun kembali mengimbau agar area di bawah jembatan atau jalan layang tidak dijadikan tempat berteduh karena bisa menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

BACA JUGA: Hati-Hati, Angkut Penumpang di Kendaraan Bak Terbuka Bisa Dipenjara

“Kalau neduh di tempat-tempat seperti itu (underpass atau flyover), bisa memunculkan risiko-risiko berbahaya seperti tertabrak atau terserempet pengguna jalan lainnya. Bisa juga terkena imbas kalau ada mobil-mobil yang selip,” ungkap Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.

Pengendara motor disarankan berteduh di tempat yang jauh dari jalan raya, seperti area perkantoran, pertokoan, atau kompleks ruko dengan lalu lintas minim.

Artikel Terkait

tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

15/04/2025

JAKARTA-Media sosial ramai dengan unggahan seorang warga yang membagikan pengalamannya membayar pajak kendaraan. Banyak warga kini berbondong-bondong membayar pajak karena...

Ilustrasi Sepeda Motor Hujan

Awas, Nekat Neduh di Jembatan Layang Saat Hujan Bisa Kena Tilang

28/01/2025

JAKARTA - Musim hujan menjadi tantangan tersendiri bagi pengguna sepeda motor. Persiapan sebelum berkendara harus lebih di tingkatkan. Selain kondisi...

Dukung Larangan Tilang Manual, Asrul Sani: Bentuk Reformasi Kultural Polri

Dukung Larangan Tilang Manual, Asrul Sani: Bentuk Reformasi Kultural Polri

31/10/2022

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual dan menilai...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4896 shares
    Share 1958 Tweet 1224
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3308 shares
    Share 1323 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1076 shares
    Share 430 Tweet 269
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.