JAKARTA – Sebanyak 18 sekolah negeri tingkat SD, SMP dan SMA di Jakarta mengikuti tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Jumat, (1/11/2024).
Tahapan Presentasi merupakan rangkaian penting dalam pelaksanaan E-Monev badan publik dan diselenggarakan mulai Senin, 21 Oktober 2024, hingga Jumat, 24 Oktober 2024, di Kantor KI DKI Jakarta.
Dalam presentasi tersebut, Wakil Ketua KI DKI Jakarta sekaligus Tim Penilai E-Monev Luqman Hakim Arifin mengatakan, akses menjadi kata kunci dalam mengelola layanan informasi publik.
Menurut Luqman, setiap badan publik, termasuk sekolah negeri di Jakarta harus memilliki layanan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Kemudahan akses itu bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Bahkan, sekolah negeri perlu juga memaksimalkan website dan media sosial sebagai sarana untuk memberikan layanan informasi, karena kunjungannya biasanya jauh lebih tinggi dibanding yang offline,” kata Luqman.
Luqman menjelaskan, beberapa hal perlu dilakukan untuk memaksimalkan layanan informasi publik secara online di antaranya; menetapkan dan menginformasikan akun resmi media sosial badan publik sekolah.
Kata Luqman, badan publik mestinya tidak boleh memiliki lebih dari satu akun media sosial dalam satu platform. “Karena akan membuat bingung masyarakat ketika ingin mengakses dan meminta informasi,” ujar Luqman.
Selain itu, badan publik sekolah pun perlu menginformasikan mengenai jam operasional layanan informasi publik, nomor telepon/WA yang bisa dihubungi, email hingga linktree yang menghubungkan ke berbagai channel layanan yang dimiliki badan publik.
“Semua layanan itu harus saling terhubung dan mudah diakses. Selain itu, Kami minta bapak ibu melengkapi informasi yang ada dalam fitur layanan PPID, mulai dari SOP Layanan, DIP, DIK, hingga Profil badan publik,” tutur Luqman.
Selain itu, Tim Penilai lainnya, Eka Nova Yudha menyoroti informasi publik yang tidak kalah penting dan perlu diumumkan di website dan media sosial PPID sekolah yaitu informasi mengenai laporan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengadaan barang dan jasa.
Kata Yudha, kedua informasi tersebut seringkali menjadi objek sengketa informasi publik sekolah di Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Kedua informasi publik soal Dana BOS dan Pengadaan Barang dan Jasa itu biasanya sering dimohonkan bahkan menjadi objek sengketa di KI DKI Jakarta. Karena itu, Kami minta diumumkan juga informasi terkait,” tutur Yudha.
Berikut daftar 18 pimpinan badan publik sekolah negeri di Jakarta yang mengikuti tahapan presentasi E-Monev :
1. Kepala Sekolah SMA Negeri 73 Jakarta Utara Tintin Suprihatin
2. Kepala Sekolah Negeri 28 Jakarta Selatan Rusmala N
3. Kepala Sekolah SMA Negeri 68 Jakarta Pusat Tyahyani
4. Kepala Sekolah SMA Negeri 71 Jakarta Timur Waridin
5. Kepala Sekolah SMA Negeri 81 Jakarta Timur Isoh Sukaesah
6. Kepala Sekolah SMP Negeri 81 Jakarta Timur Maryatul Qibtiyah
7. Kepala Sekolah SMP Negeri 63 Jakarta Barat Lilis Nurhayati
8. Kepala Sekolah SMP Negeri 41 Jakarta Utara Metrin
9. Kepala Sekolah SMP Negeri 36 Jakarta Timur Amin Trisnanto
10. Kepala Sekolah SMP 20 Jakarta Timur Tugimin
11. Kepala Sekolah SMP Negeri 37 Jakarta Selatan Deti Andriati
12. Kepala Sekolah SMP Negeri 75 Jakarta Barat Edi Krisanto
13. Kepala Sekolah SMP Negeri 122 Jakarta Utara Abdul Djalil
14. Kepala Sekolah SMP Negeri 153 Jakarta Selatan Iis Ratna Sariningrum
15. Kepala Sekolah SMP Negeri 107 Jakarta Selatan R. Rahayuniati
16. Kepala Sekolah SDN 8 Ragunan Jakarta Selatan Walan Yudiani
17. Kepala Sekolah SDN 1 Pancoran Jakarta Selatan Mudawari
18. Kepala Sekolah SDN 4 Bambu Apus Jakarta Timur Siti Fatimah
Discussion about this post