JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan keberatan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dalam penyelesaian sengketa informasi dengan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Putusan dengan Nomor 260/G/KI/2024/PTUN.JKT tersebut diputuskan pada 15 Oktober 2024 dan diunggah melalui laman resmi Mahkamah Agung https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef91d8364a6b90a11a313431383438.html.
Dalam putusannya, PTUN menolak gugatan keberatan permohonan penyelesaian sengketa informasi pemohon dengan nomor register 009/IX/KIP-DKI-PS/2023.
“Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon informasi,” bunyi putusan itu seperti diunduh pada Senin, 28 Oktober 2024.
Bahkan, putusan PTUN tersebut menguatkan putusan Komisi Informasi DKI Jakarta terhadap PKN yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan etikad baik.
“Menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan etikad baik,” tegas putusan tersebut.
Adapun terdapat beberapa poin pertimbangan ditolaknya gugatan PKN oleh PTUN:
Pertama, berdasarkan data yang termuat dalam putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, terdapat 33 permohonan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/dahulu pemohon informasi kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023.
Kedua, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan Pasal 4, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta telah mempertimbangkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No. 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik.
Ketiga, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, tidak terdapat dugaan maupun data yang disampaikan terkait dugaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Keempat, Pengadilan berpendapat bahwa secara keseluruhan data-data terkait penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik pada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, oleh karena itu, tanpa mengulangi pertimbangan, Pengadilan mengambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus sengketa ini dan menjadi bagian dari putusan ini.
“Dengan demikian, terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak, dan Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Nomor 0090/IX/KIP-DKI-PS-A/2023, tanggal 2 Juli 2024, yang dimohonkan pemeriksaannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta haruslah dikuatkan,” tegas putusan tersebut.
Selanjutnya, Hakim PTUN pun menghukum Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Menanggapi hal itu, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN Jakarta.
Kata Agus, pada prinsipnya tugas Komisi Informasi DKI Jakarta sudah tuntas dengan dikeluarkannya putusan sela terhadap PKN pada 2 Juli 2024 dan dapat diunduh melalui laman https://kip.jakarta.go.id/putusan/#.
“Kami menghormati putusan tersebut, kami serahkan kepada para pihak apakah akan kasasi atau tidak. Tugas dari Komisi Informasi DKI Jakarta dalam memutuskan sudah selesai,” kata Agus pada Senin, 28 Oktober 2024.
Discussion about this post