Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Hari Ketujuh, 22 Kelurahan Paparkan Kinerja Keterbukaan Informasi Publik

by Berita Hukum ID
29/10/2024
in Informasi Publik
Hari Ketujuh, 22 Kelurahan Paparkan Kinerja Keterbukaan Informasi Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Tim Penilai Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) menegaskan kepada peserta dari 22 kelurahan bahwa E-Monev bukanlah sekadar ajang lomba, melainkan upaya untuk memperkuat tata kelola layanan informasi publik. Hal tersebut disampaikan dalam sesi presentasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pada Selasa (29/10/2024).

“Kami ingin menekankan bahwa E-Monev bukanlah perlombaan, tetapi sebuah upaya membangun tata kelola informasi publik yang lebih baik,” ujar Luqman Hakim dalam tahapan presentasi E-Monev di hadapan para lurah di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Diketahui, sebanyak 22 pimpinan kelurahan di Provinsi DKI Jakarta memaparkan kinerja PPID mereka dengan menyoroti aspek komitmen, kebermanfaatan, inovasi, serta kehadiran pimpinan di hadapan tim penilai dari Komisi Informasi DKI Jakarta yang terdiri dari Luqman Hakim Arifin, Agus Wijayanto Nugroho, dan Ani Christiyani. Ketiga anggota tim penilai memberikan apresiasi atas kehadiran PPID di setiap kelurahan yang telah mencapai tahap presentasi dalam Evaluasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev) tahun 2024.

“Total ada 267 kelurahan yang kami evaluasi, dan 103 di antaranya berhasil melanjutkan ke tahap presentasi E-Monev. Hingga hari kesepuluh, kami terus melakukan penilaian dalam kategori kelurahan,” ungkap Luqman.

Ia juga menyebutkan bahwa hasil penilaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam komitmen keterbukaan informasi di tingkat kelurahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Peningkatan ini adalah hasil kerja bersama antara pemerintah provinsi, kelurahan, dan masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik di semua lapisan pemerintahan. Kami mengapresiasi setiap kelurahan yang telah menunjukkan komitmennya dalam transparansi informasi kepada publik,” tambahnya.

Luqman juga menyampaikan tiga hal yang perlu terus ditingkatkan. Pertama, penguatan tata kelola informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Kedua, pengamanan aset digital berupa microsite, Linktree, dan media sosial. Ketiga, pengembangan inovasi dengan menerapkan pola amati, tiru, dan modifikasi dalam setiap kegiatan.

Ia juga mencatat bahwa kelurahan dari wilayah Jakarta Timur menjadi yang terbanyak mencapai tahap presentasi. Menurutnya, hal ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah kota dan kelurahan dalam mendorong partisipasi aktif untuk menyukseskan E-Monev.

Berikut kelurahan yang mengikuti persentasi, pada selasa (29/10/2024) :
1. Lurah Kelurahan Kelapa Gading Barat , Suyono dan Salman (staf)

2. Lurah Kelurahan Susukan, Andri dan Edwin (Sekel)

3. Lurah Kelurahan Palmerah, Zaenal dan Ayu T.M (Sekel)

4. Lurah Kelurahan Cijantung, P Teguh Suharyono dan Suparni (Sekel)

5. Lurah Kelurahan Pasar Baru, Arbi dan Tyas Endah S (Sekel)

6. Lurah Kelurahan Kramat Jati, Karman dan Marisha Silvia Affandi (staff)

7. Lurah Kelurahan Gondang Dia, Widyaningsih (kasipem), Reni (kasiekbang)

8. Sekretaris Kelurahan Balimester, Uli Novita Sari dan Sarah Angelikha (Staff)

9. Lurah Kelurahan Batu Ampar Rusman Rusli dan Jayadi (Kasipem)

10. Lurah Kelurahan Bidara Cina, Suhartono dan Heidy (Sekel)

11. Lurah Kelurahan Ciracas sudarna (lurah), dana prakarsa (pjlp)

12. Lurah Kelurahan Tengah, Budy Hartati dan Tomy (staff)

13. Lurah Kelurahan Pekojan, Syaiful dan Mansur ( Sekel)

14. Lurah Kelurahan Baru, Ambar Gumilar dan Jaka (Sekel)

15. Lurah Kelurahan Jatinegara Kaum, Henrica dan Rusda (Staff)

16. Lurah Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Heru Suryono dan Okky Anandya (Sekel)

17. Lurah Kelurahan Kampung Melayu, Angga dan Frans (Staff)

18. Lurah Kelurahan Pondok Kelapa, Rasikin dan Selfi Hidayati (Sekel)

19. Lurah Kelurahan Lubang Buaya, Latiful, Ardi Prasetya (Staff)

20. Lurah Kelurahan Setia Budi, Bayu Paska Sungkono, Achmad Nurhasan (Sekel)

21. Plt. Lurah Kelurahan Pondok Bambu, M. Hardi Ananda dan Ateng Surahman (Sekel)

22. Sekretaris Kelurahan Pademangan Barat, Lutfi R

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5025 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.