Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Hari Kelima, Tim Penilai E-Monev Soroti Kelengkapan dan Tampilan Informasi Digital di 19 Badan Publik

by Berita Hukum ID
27/10/2024
in Informasi Publik
Hari Kelima, Tim Penilai E-Monev Soroti Kelengkapan dan Tampilan Informasi Digital di 19 Badan Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta* — Tiga tim penilai presentasi E-Monev Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menyoroti kelengkapan informasi publik dan tampilan informasi digital dari 19 pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang terdiri atas 8 kecamatan, 10 kelurahan, dan 1 BUMD dalam tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) DKI Jakarta. Acara ini digelar di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/10/2024).

Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin dan Agus Wijayanto, serta Metha Silvia Ningrum dari Diskominfotik, yang bertindak sebagai tim penilai, mengapresiasi kehadiran langsung para pimpinan dari masing-masing kecamatan dan kelurahan dalam presentasi tersebut.

“Kami mengapresiasi komitmen segenap badan publik untuk terus meningkatkan pengembangan PPID,” ucap Luqman saat sesi tanya jawab presentasi E-Monev.

Luqman Hakim Arifin, selaku penanggung jawab E-Monev, juga menyampaikan bahwa kehadiran para pimpinan ini merupakan bukti komitmen badan publik sekaligus menjadi salah satu aspek penilaian. Ia menambahkan bahwa dibandingkan tahun sebelumnya, partisipasi kelurahan mengalami peningkatan secara kuantitas.

Namun demikian, Luqman menyoroti pentingnya membangun fondasi tata kelola informasi publik, baik secara online maupun digital, yang lebih baik lagi ke depannya.

Ia menekankan pentingnya penyediaan situs web dan media sosial bagi setiap badan publik, terutama dalam menyongsong visi Jakarta sebagai Kota Global.

“Diharapkan setiap badan publik melengkapi akun media sosialnya dengan fitur seperti linktree, microife, serta mencantumkan alamat, nomor telepon, dan email,” ujarnya.

Lebih jauh, ia juga mendorong inovasi agar setiap badan publik dapat beradaptasi dengan sprit Jakarta sebagai Kota Global, agar tidak tertinggal dari perkembangan teknologi digital.

Sementara itu, Agus Wijayanto Nugroho, anggota tim penilai lainnya, mengapresiasi sikap responsif dan adaptif badan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam menampilkan perangkat PPID.

“Ke depannya, produk informasi yang dikelola PPID harus lebih dioptimalkan, dan penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) perlu diperbarui setiap tahun,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menampilkan struktur, tugas, dan fungsi PPID dengan jelas serta menyelesaikan kendala secara cepat agar masyarakat dapat mengetahuinya.

Berikut adalah daftar 23 pimpinan badan publik yang mengikuti tahapan presentasi E-Monev pada hari kelima, Jumat, 25 Oktober 2024:

1. Camat Kecamatan Pancoran, Alamsyah, dan Rahmat Mulyadi (Sekretaris).
2. Camat Kecamatan Kebayoran Lama, Iwan.
3. Camat Kecamatan Taman Sari, Tumpal M. dan Edy S.
4. Camat Kecamatan Pasar Rebo, Mujiono dan Nur Hilal (Sekretaris).
5. Camat Kecamatan Pesanggrahan, Agus Ramdhani dan Martin Sunardi (Sekcam).
6. Wakil Camat Kecamatan Kramat Jati, Diman dan M. Firman Huda (Staf).
7. Sekretaris Camat Kecamatan Menteng, Utari dan Elly Angelina (Kasubag Keuangan).
8. Sekretaris Camat Kecamatan Tanah Abang, Dwiarti dan Lina Nurmelinasari (Kasubag Keuangan).
9. Lurah Kelurahan Gedong, Nunung Siti Cholimah dan Naila Kharima (Staf Sekel).
10. Plh Lurah Kelurahan Penggilingan, Priyati dan Mukrodji (Staf Sekretariat).
11. Lurah Kelurahan Rawa Terate, Jaenudin dan Ali (PJLP).
12. Lurah Kelurahan Ujung Menteng, Agus Sulaeman dan Endang Suryaningsih (Sekel).
13. Plt Lurah Kelurahan Jatinegara, Jariyah dan Avi (Staf).
14. Lurah Kelurahan Pondok Pinang, Riski Januar dan R. Retno Purbayani (Plt. Sekel).
15. Lurah Kelurahan Cakung Timur, Rahman dan Eka Ariyanti (Operator).
16. Lurah Kelurahan Karet, Ahmed Garibaldi dan Haryry (Sekel).
17. Plh Lurah Kelurahan Pulo Gebang, Oknata dan Kgs Fansuri Azhari (Staf).
18. Sekretaris Lurah Kelurahan Pekayon, Untung Purwanto dan Charlis (Staf).
19. Bank DKI diwakili Pemimpin Departemen Komunikasi Eksternal, Febri Ian Aulia (Korkop).

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.