Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Hari Keempat Presentasi E-Monev, KI DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Komitmen Anggaran PPID Partai Politik dan Kecamatan

by Berita Hukum ID
26/10/2024
in Informasi Publik
Hari Keempat Presentasi E-Monev, KI DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Komitmen Anggaran PPID Partai Politik dan Kecamatan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Hari Keempat Presentasi E-Monev, KI DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Komitmen Anggaran PPID Partai Politik dan Kecamatan

JAKARTA – Sebanyak 23 pimpinan badan publik kategori partai politik dan kecamatan mengikuti tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Oktober 2024.

Tahapan presentasi E-Monev 2024 dilaksanakan dari Senin, 21 Oktober 2024, hingga Jumat, 24 Oktober 2024, di Kantor KI DKI Jakarta.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta sekaligus Tim Penilai E-Monev, Luqman Hakim Arifin, mengapresiasi kehadiran 23 pimpinan badan publik yang hadir pada hari keempat tahapan presentasi E-Monev 2024. Menurut Luqman, kehadiran pimpinan menjadi salah satu aspek penilaian pada tahapan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi pimpinan badan publik yang hadir dalam agenda tahapan presentasi E-Monev 2024; hal ini pastinya dapat menjadi nilai tambah bagi badan publik bapak/ibu,” kata Luqman di Jakarta.

Luqman menjelaskan bahwa presentasi merupakan tahapan yang penting bagi badan publik untuk memaparkan sejauh mana kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat.

“Dalam presentasi tersebut, setiap badan publik diberikan kesempatan waktu 10 menit untuk memaparkan capaian dan kinerja PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik,” jelas Luqman.

Luqman menuturkan bahwa terdapat sejumlah poin penilaian dalam presentasi E-Monev 2024, meliputi aspek kehadiran pimpinan badan publik, komitmen organisasi, inovasi, dan kebermanfaatan.

Menurut Luqman, badan publik harus memiliki komitmen tinggi dalam mengembangkan kinerja PPID, di antaranya dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik, serta menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

Selain itu, lanjut Luqman, informasi tersebut perlu ditampilkan pada website, microsite dan media sosial badan publik. Luqman juga meminta agar badan publik, terutama partai politik, menyediakan fitur aksesibilitas bagi masyarakat difabel atau berkebutuhan khusus.

“Setelah kami melihat, website bapak/ibu belum memiliki fitur aksesibilitas untuk difabel. Fitur ini akan sangat membantu masyarakat yang berkebutuhan khusus dalam mengakses dan memperoleh informasi publik,” ucap Luqman.

Selanjutnya, Luqman menyoroti badan publik partai politik yang minim anggaran untuk pengembangan PPID. Padahal, anggaran menjadi salah satu faktor penting untuk memaksimalkan kinerja pelayanan informasi publik PPID.

“Sebagai bentuk komitmen organisasi, pimpinan badan publik harus memiliki anggaran untuk mengembangkan PPID,” ujar Luqman.

Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mendorong agar badan publik turut serta dalam menyelenggarakan program kegiatan seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan seminar yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi badan publik serta masyarakat terkait pentingnya undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Kami ingin tahu sejauh mana badan publik memberikan manfaat, salah satunya melalui berbagai kegiatan yang berkaitan dengan transparansi dan keterbukaan informasi publik,” tutur Harry selaku Tim Penilai.

Berikut daftar 23 pimpinan badan publik yang mengikuti tahapan presentasi E-Monev pada Selasa, 22 Oktober 2024:

1. Atasan PPID Partai Nasdem DKI Jakarta Miranda Vera Yuliantie
2. Sekretaris Wilayah DPW PSI DKI Jakarta Geraldi
3. Wakil Ketua DPW PAN DKI Jakarta Agus Budi Setiawan
4. Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Perjuangan DKI Jakarta Ima Mahdiah
5. Direktur Eksekutif Partai Demokrat DKI Jakarta Vike Pohto
6. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat DPW Partai PKS DKI Jakarta Zakaria
7. Camat Kecamatan Cakung Fajar Eko
8. Sekretaris Camat Kecamatan Gambir Edi Supriyanto
9. Camat Kecamatan Sawah Besar Prasetyo Kurniawan
10. Sekretaris Camat Kecamatan Johar Baru Andre Ravnic
11. Camat Kecamatan Pulo Gadung Syafrudin Chandra
12. Camat Kecamatan Matraman Bambang Pangestu
13. Camat Kecamatan Ciracas Yuswill Rasyid
14. Camat Kecamatan Duren Sawit Kelik Sutanto
15. Camat Kecamatan Cipayung P. Ritonga
16. Camat Kecamatan Kemayoran Asep Mulyaman
17. Camat Kecamatan Cengkareng A. Faqih
18. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya
19. Sekretaris Camat Kecamatan Senen Winetrin
20. Camat Kecamatan Kelapa Gading Anita Permata Sari
21. Camat Kecamatan Mampang Prapatan U. Harmawan
22. Sekretaris Camat Kecamatan Makassar Ompu Muhammad
23. Camat Kecamatan Jatinegara Muchtar

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.