Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Hari Kedua Presentasi E-Monev 2024, Komisioner KI DKI Jakarta Minta Badan Publik Tingkatkan Kualitas Website dan Medsos

by Berita Hukum ID
22/10/2024
in Informasi Publik
Hari Kedua Presentasi E-Monev 2024, Komisioner KI DKI Jakarta Minta Badan Publik Tingkatkan Kualitas Website dan Medsos
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Sebanyak 24 badan publik di Jakarta mengikuti proses tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta di lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa, (22/10/2024).

Tahapan presentasi E-Monev 2024 dilaksanakan mulai Senin, 21 Oktober 2024 hingga Jumat, 24 Oktober 2024 di Kantor KI DKI Jakarta.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengapresiasi 24 pimpinan badan publik yang hadir pada hari kedua tahapan presentasi E-Monev 2024. Menurut Luqman, kehadiran pimpinan dapat memberikan nilai tambah bagi badan publik yang tengah mengikuti proses E-Monev.

“Kami sangat mengapresiasi pimpinan badan publik yang hadir. Ini menujukkan komitmen yang kuat terhadap implementasi KIP,” kata Luqman di Jakarta.

Luqman menjelaskan bahwa presentasi menjadi tahapan yang penting bagi badan publik untuk memaparkan sejauh mana kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat.

“Dalam setiap presentasi, setiap badan publik diberikan kesempatan waktu 10 menit untuk memaparkan apa saja capaian dan kinerja PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik,” jelas Luqman.

Luqman menuturkan bahwa terdapat sejumlah poin penilaian dalam presentasi E-Monev 2024 meliputi; aspek kehadiran pimpinan badan publik, aspek komitmen organisasi, aspek inovasi dan aspek kebermanfaatan.

Luqman menyebut, badan publik harus memiliki komitmen tinggi dalam mengembangkan kinerja PPID di antaranya dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik, menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

“Bahkan, sebagai bentuk komitmen organisasi, pimpinan badan publik pun harus mengalokasikan anggaran untuk mengembangkan PPID,” ujar Luqman.

Tak hanya itu, lanjut Luqman, badan publik juga dituntut untuk dapat berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan informasi publik kepada masyarakat.

“Aspek inovasi ini perlu menjadi fokus badan publik agar pelayanan informasi publik itu bisa diberikan dengan mudah dan cepat,” ucap Luqman.

Untuk itu, Luqman meminta agar badan publik untuk dapat meningkatkan kualitas dan tata kelola website dan media sosial. “Website dan media sosial itu wajah terdepan badan publik terkait KIP, karena itu harus ditingkatkan dan dikelola dengan baik,” papar Luqman.

Luqman mendorong agar badan publik turut serta dalam menyelenggarakan program kegiatan seperti sosialisasi, bimbingan teknis, seminar yang tujuannya untuk meningkatkan kesadaran badan publik dan masyarakat terkait pentingnya undang-undang keterbukaan informasi publik.

Berikut daftar 24 pimpinan badan publik yang mengikuti tahapan presentasi E-Monev pada Selasa, 22 Oktober 2024 :

1. Kasubah Umum Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Ucup Supriyadi
2. Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta Budi Setiawan
3. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Dessy Fatmasari
4. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta Ki Qibtiyah
5. Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta Maruli
6. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI Jakarta Dudi Gardesi
7. Kepala Bidang I Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Mulyo Sasongko
8. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta Nasruddin
9. Plt Sekretatis Badan Pengelolaan Aset dan Daerah Provinsi DKI Jakarta Didiek
10. Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Fredi
11. Kepala Bagian Prencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Jakarta Emie Yuliati dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta Dede Muttakin
12. Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Muh. Abduh Sulaeman
13. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rudi Suparmono
14. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Darius Wafiali
15. Ketua Pengadian Agama Jakarta Utara Uray Gapima Apriyanto
16. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat Muhammad Razali
17. Manager Corporate Communication PT PAM Jaya Irma Damayanti
18. Direktur Utama PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) Satrio Wijaksono
19. Corporate Secretary PT Transjakarta Cahyadi
20. Plh Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Fahmi Dzikrillah
21. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP
22. Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Quin Pegagan
23. GM Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robi dan Corporate Secretary Elisabeth
24. Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.