Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Indeks Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta Di Atas Rata-Rata Nasional, 75,69 Poin

by Berita Hukum ID
22/10/2024
in Informasi Publik
Indeks Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta Di Atas Rata-Rata Nasional, 75,69 Poin
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta — Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menghadiri peluncuran hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (17/10/2023).

Ketua Pokja IKIP Komisi Informasi Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyatakan bahwa hasil IKIP Jakarta berada dalam kategori “sedang” dengan nilai 75,69 poin, di atas rata-rata nasional sebesar 75,65 poin.

Agus menekankan bahwa IKIP merupakan cerminan kondisi keterbukaan informasi publik di Jakarta.

“Kami berharap ini bukan sekadar angka. Yang lebih penting adalah tindak lanjut dalam program kerja tahun 2025,” ujarnya.

Ia juga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat meningkatkan perencanaan program keterbukaan informasi di seluruh badan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dengan memberikan hak akses informasi seluas-luasnya.

“Dukungan konkret untuk peningkatan IKIP ke depan dapat diwujudkan melalui program kerja yang memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap pemangku kepentingan,” tambahnya.

Agus juga menyoroti pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi yang menekankan optimalisasi tata kelola layanan informasi publik di badan publik, serta memperkuat kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana, menyampaikan bahwa hasil IKIP 2024 menunjukkan 32% provinsi masuk kategori baik, sementara 68% provinsi lainnya tergolong sedang dan buruk. Dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan dari 5 provinsi menjadi 11 provinsi yang masuk kategori baik.

“IKIP diharapkan memberikan manfaat besar dan mendorong kemajuan dalam kehidupan masyarakat,” tandasnya.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5023 shares
    Share 2009 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.