Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Jamin Transparansi Publik, Paslon 03 Pramono-Rano Karno Akan Libatkan Masyarakat dalam Setiap Pengambilan Kebijakan di Jakarta

by Berita Hukum ID
20/10/2024
in Informasi Publik
Jamin Transparansi Publik, Paslon 03 Pramono-Rano Karno Akan Libatkan Masyarakat dalam Setiap Pengambilan Kebijakan di Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pasangan Calon Gubenur dan Calon Wakil Gubenur Jakarta Nomor 03 Pramono Anung dan Rano Karno menyatakan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Pramono mengatakan, keterbukaan informasi publik menjadi poin yang sangat mendasar untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global.

Pram menyebut, berdasarkan laporan Global City Index 2023, Jakarta saat ini berada di posisi 74 dari 156 ranking kota global di dunia.
Hal itu, disebabkan salah satunya karena kemudahan pertukaran informasi ke dalam dan luar negeri yang masih sangat terbatas.

“Kalau saya dan Bang Doel diberikan amanah, Kami akan totalitas, ngga boleh keterbukaan informasi publik itu setengah hati, harus dari hulu ke hilir dilakukan secara terbuka, dengan begitu akan meningkatkan ranking kota global Jakarta,” kata Pram dalam Podcast Komisi Informasi DKI Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Pram menegaskan, pengambilan kebijakan program kerja hingga penyusunan anggaran di Jakarta harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

Pasalnya, kata Pram, masyarakat menengah ke bawah di Jakarta masih kesulitan dalam mengakses dan memperoleh informasi publik seperti informasi mengenai Kartu Jakarta Sehat, Kartu Jakarta Pintar, Jumantik, Kartu Lansia dan Dasawisma.

“Kami belanja masalah ke masyarakat, ternyata masih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah itu sangat kesulitan untuk memperoleh akses seperti KJP, KJS Kartu Lansia, Jumantik dan Dasawisma,” ujar Pram.

Karena itu, Pram menyebut, program kerja yang akan dilakukannya ketika terpilih menjadi gubernur adalah melakukan evaluasi dan pendataan ulang terhadap para penerima KJP, KJS, Kartu Lansia, Jumantik, Dasawisma dan berbagai program kerja yang ada di Jakarta.

Hal itu guna memastikan para penerima manfaat dari program tersebut adalah warga atau masyarakat yang betul-betul seusai dan membutuhkan.

“Kami akan lanjutkan program kerja yang ada di Jakarta, tapi Kami akan lakukan evaluasi dan pendataan ulang secara terbuka bahkan di semua kecamatan dan kelurahan,” ucap Pram.

Sementara itu, Cawagub Paslon 03 Rano Karno mengatakan badan publik pada dasarnya dibentuk untuk melayani masyarakat. Karena itu membutuhkan adanya keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat.

“Keterbukaan informasi itu hukumnya wajib. Makanya ada istilah murembang yang fungsinya menyerap aspirasi masyarakat. Karena nggak akan mungkin terdesain sebuah anggaran kalau informasinya tersendak,” kata Rano.

Rano menuturkan, badan publik harus mengetahui substansi dari undang-undang keterbukaan informasi publik. Dengan begitu, mereka akan mengerti betapa pentingnya pengelolaan informasi publik secara transparan dan terbuka.

“Buat saya aneh kalau ada pemerintahan, provinsi, badan publik yang tidak tahu undang-undang keterbukaan informasi publik, dan itu adalah syarat untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global,” tutur Rano.

Selain itu, Rano menambahkan komitmennya terhadap transparansi dengan mendukung kegiatan sosialisasi undang-undang keterbukaan informasi publik ke masyarakat. Hal itu penting agar warga Jakarta khususnya tahu dan turut berpartisipasi aktif dalam mengawal berjalannya berbagai kebijakan di Jakarta.

“UU KIP dan Tagline Anda Punya Hak Untuk Tahu itu harus gencar disosialisasikan ke masyarakat, biar mereka tahu dan berpartisipasi untuk kemajuan Jakarta,” pungkas Rano.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.