Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Hukum Kita

Dilarang Melibatkan Anak dalam Kampanye Pilkada, Ini Aturan dan Sanksinya

by Boni Kusnadi
08/10/2024
in Hukum Kita
Anak dilarang ikut kampanye Pilkada.

Anak dilarang ikut kampanye Pilkada.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung hari. Pelaksana, tim kampanye, para pasangan calon, hingga pendukung telah bersiap menyambut pesta demokrasi ini. Kini, agenda Pilkada sudah masuk tahap pelaksanaan kampanye dengan kurun 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Di momen inilah para pasangan calon, tim kampanye, hingga mesin politik bergerilya demi meraih simpati warga yang tujuannya mendulang banyak lumbung suara.

Nah, masa kampanye identik dengan sosialisasi dari para paslon melalui berbagai media, termasuk mengumpulkan massa dan berorasi. Namun, jangan sampai melanggar aturan dalam berkampanye yang salah satu poinnya adalah dilarang melibatkan anak dalam kampanye Pilkada. Sebab, jika mengacu Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang Undang Pemilu menegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Eks Napi Boleh Maju Pilkada, Ini Aturannya

Kemudian masih dari UU Pemilu Pasal 1 angka 34 menjelaskan kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa anak usia di bawah 17 tahun tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik, hal ini lantaran tidak memenuhi persyaratan.

Nantinya jika ada panitia dan/atau tim kampanye Pemilu, dalam hal ini Pilkada, yang melanggar aturan tersebut yakni dilarang melibatkan anak dalam kampanye Pilkada, maka ada sanksi yang menanti. Pelanggar yang melibatkan anak dalam kampanye Pilkada terancam dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Hal ini juga semakin dikuatkan lewat Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Baca juga: Apa Itu Kotak Kosong pada Pilkada 2024? Ini Penjelasannya

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Eks napi boleh maju di Pilkada

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

06/12/2024

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan...

ASN Wajib Netral di Pilkada

ASN Wajib Netral di Pemilu, Ini Aturan dan Sanksinya

25/11/2024

Jakarta - Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada 2024 tinggal menghitung hari. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4914 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3316 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.