Jakarta – Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung hari. Pelaksana, tim kampanye, para pasangan calon, hingga pendukung telah bersiap menyambut pesta demokrasi ini. Kini, agenda Pilkada sudah masuk tahap pelaksanaan kampanye dengan kurun 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Di momen inilah para pasangan calon, tim kampanye, hingga mesin politik bergerilya demi meraih simpati warga yang tujuannya mendulang banyak lumbung suara.
Nah, masa kampanye identik dengan sosialisasi dari para paslon melalui berbagai media, termasuk mengumpulkan massa dan berorasi. Namun, jangan sampai melanggar aturan dalam berkampanye yang salah satu poinnya adalah dilarang melibatkan anak dalam kampanye Pilkada. Sebab, jika mengacu Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang Undang Pemilu menegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
Baca juga: Eks Napi Boleh Maju Pilkada, Ini Aturannya
Kemudian masih dari UU Pemilu Pasal 1 angka 34 menjelaskan kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa anak usia di bawah 17 tahun tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik, hal ini lantaran tidak memenuhi persyaratan.
Nantinya jika ada panitia dan/atau tim kampanye Pemilu, dalam hal ini Pilkada, yang melanggar aturan tersebut yakni dilarang melibatkan anak dalam kampanye Pilkada, maka ada sanksi yang menanti. Pelanggar yang melibatkan anak dalam kampanye Pilkada terancam dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Hal ini juga semakin dikuatkan lewat Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Baca juga: Apa Itu Kotak Kosong pada Pilkada 2024? Ini Penjelasannya












Discussion about this post