*JAKARTA* – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Musyawarah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2024 yang digelar Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Barat. Acara tersebut berlangsung di kantor Walikota Jakarta Barat pada Kamis (19/9/2024).
Dalam pemaparannya, Luqman menegaskan pentingnya badan publik di lingkungan sekolah untuk mengelola layanan informasi publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pengelolaan layanan informasi publik ini dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik sekolah. “Sebagai kepala sekolah, tugas Bapak-Ibu adalah membentuk PPID di sekolah masing-masing,” ujar Luqman.
Luqman menekankan bahwa baik SMK Negeri maupun SMK Swasta yang menerima anggaran dari pemerintah, seperti dana BOS, semuanya merupakan badan publik yang wajib membentuk PPID.
“PPID ini amanat UU KIP. Kedudukannya sangat penting bagi badan publik. Tugasnya mencakup penyimpanan, penyediaan, dan pengelolaan layanan informasi publik,” jelas Luqman.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan pembentukan PPID adalah untuk memperjelas alur dan mekanisme permohonan informasi di badan publik.
Selain itu, PPID juga bermanfaat untuk meminimalisir kehadiran pemohon informasi yang beriktikad tidak baik dan/atau mengganggu kinerja badan publik.
“Jika sudah ada PPID, kepala sekolah selaku atasan PPID tidak perlu langsung menanggapi pemohon informasi. Serahkan saja kepada mekanisme yang ada, seperti staf PPID yang bertugas di layanan informasi,” terang Luqman.
Luqman menambahkan, setiap pemohon informasi harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan kategorinya. Misalnya, untuk pemohon perseorangan, syarat yang harus dipenuhi adalah KTP dan surat permohonan informasi.
Sementara itu, jika pemohon mewakili kelompok, maka wajib melampirkan KTP, surat kuasa atau pernyataan kelompok, serta surat permohonan informasi. Untuk pemohon atas nama badan hukum, dokumen yang diperlukan meliputi akta pendirian dari SK Kemenkumham RI dan surat permohonan informasi.
“Setiap pemohon informasi yang datang harus melengkapi dokumen-dokumen tersebut jika ingin mengajukan permohonan informasi publik,” tambahnya.
Meski begitu, Luqman mengingatkan bahwa prinsip utama dalam memberikan layanan informasi publik adalah cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan. “Mekanisme memperoleh informasi publik harus didasarkan pada prinsip kecepatan, ketepatan waktu, dan biaya ringan,” tutup Luqman.
Kegiatan Pembinaan Musyawarah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2024 diikuti oleh kepala sekolah dari berbagai SMK Negeri dan Swasta di Jakarta Barat. Acara ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Discussion about this post