Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong SMK di Jakarta Bentuk PPID, Ini Manfaatnya

by Berita Hukum ID
22/09/2024
in Informasi Publik
Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong SMK  di Jakarta Bentuk PPID, Ini Manfaatnya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

*JAKARTA* – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Musyawarah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2024 yang digelar Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Barat. Acara tersebut berlangsung di kantor Walikota Jakarta Barat pada Kamis (19/9/2024).

Dalam pemaparannya, Luqman menegaskan pentingnya badan publik di lingkungan sekolah untuk mengelola layanan informasi publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pengelolaan layanan informasi publik ini dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik sekolah. “Sebagai kepala sekolah, tugas Bapak-Ibu adalah membentuk PPID di sekolah masing-masing,” ujar Luqman.

Luqman menekankan bahwa baik SMK Negeri maupun SMK Swasta yang menerima anggaran dari pemerintah, seperti dana BOS, semuanya merupakan badan publik yang wajib membentuk PPID.

“PPID ini amanat UU KIP. Kedudukannya sangat penting bagi badan publik. Tugasnya mencakup penyimpanan, penyediaan, dan pengelolaan layanan informasi publik,” jelas Luqman.

Ia juga menjelaskan bahwa tujuan pembentukan PPID adalah untuk memperjelas alur dan mekanisme permohonan informasi di badan publik.

Selain itu, PPID juga bermanfaat untuk meminimalisir kehadiran pemohon informasi yang beriktikad tidak baik dan/atau mengganggu kinerja badan publik.

“Jika sudah ada PPID, kepala sekolah selaku atasan PPID tidak perlu langsung menanggapi pemohon informasi. Serahkan saja kepada mekanisme yang ada, seperti staf PPID yang bertugas di layanan informasi,” terang Luqman.

Luqman menambahkan, setiap pemohon informasi harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan kategorinya. Misalnya, untuk pemohon perseorangan, syarat yang harus dipenuhi adalah KTP dan surat permohonan informasi.

Sementara itu, jika pemohon mewakili kelompok, maka wajib melampirkan KTP, surat kuasa atau pernyataan kelompok, serta surat permohonan informasi. Untuk pemohon atas nama badan hukum, dokumen yang diperlukan meliputi akta pendirian dari SK Kemenkumham RI dan surat permohonan informasi.

“Setiap pemohon informasi yang datang harus melengkapi dokumen-dokumen tersebut jika ingin mengajukan permohonan informasi publik,” tambahnya.

Meski begitu, Luqman mengingatkan bahwa prinsip utama dalam memberikan layanan informasi publik adalah cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan. “Mekanisme memperoleh informasi publik harus didasarkan pada prinsip kecepatan, ketepatan waktu, dan biaya ringan,” tutup Luqman.

Kegiatan Pembinaan Musyawarah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2024 diikuti oleh kepala sekolah dari berbagai SMK Negeri dan Swasta di Jakarta Barat. Acara ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.