JAKARTA – Sengketa informasi publik antara Pemohon Belson Evriko Sinaga dan Termohon Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta masuk tahap Pembuktian Ke-III di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta memeriksa sejumlah bukti yang dihadirkan para pihak mengenai objek informasi yang disengketakan.
“Kepada para pihak Kami minta ke depan untuk menunjukkan bukti-buktinya,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.
Selain itu, Majelis Komisioner pun menggelar pemeriksaan tertutup dokumen yang dikecualikan dan dihadirkan oleh Termohon sebagai bukti.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah dokumen yang dikecualikan oleh Termohon sesuai dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami ini pemeriksaan tertutup antara Majelis dan Termohon, Untuk itu Pemohon disilahkan untuk berada di luar ruangan,” tegasnya.
Usai pemeriksaan, majelis komisioner kembali melanjutkan proses persidangan. Agus meminta Pemohon untuk dapat memperbaiki dan melengkapi bukti dokumennya sekaligus menghadirkan saksi ataupun ahli.
“Jika ada tambahan bukti dan para pihak ingin menghadirkan saksi atau ahli maka dapat dihadirkan dalam sidang berikutnya,” ucap Agus.
Majelis Komisioner pun menunda dan akan menggelar kembali agenda sidang pembuktian antara para pihak pada Selasa, 17 September 2024 Pukul 11.00 WIB.
Adapun informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa yaitu informasi mengenai kesesuaian izin IMB yang berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII Blok B9 RT13/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara
Kedua, informasi mengenai kesesuaian IMB yang berlokasi di Jalan Boulevard Artha Gading No 18 RT18/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.
Discussion about this post