Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Arsjad Rasjid Didepak dari Ketum Kadin, Begini Kronologinya!

by Shinta
17/09/2024
in Berita
Arsjad Rasjid Didepak dari Ketum Kadin, Begini Kronologinya!

Kronologi Anindya Bakrie jadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid berdasarkan hasil Munaslub

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Kekisruhan ini berawal saat ditetapkannya Anindya Bakrie jadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Terpilihnya Anindya Bakrie menjadi Ketum Kadin dilakukan secara singkat. Hanya dalam dua hari, yang dimulai pada Jumat (13/9/2024) hingga Munaslub berakhir pada Sabtu (14/9/2024), Anindya Bakrie langsung terpilih sebagai ketum yang baru secara aklamasi. 

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo yang hadir dalam acara itu. Ia menyebutkan28 Kadin Provinsi yang ikut dalam Munaslub itu telah sepakat menjadikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.

“Udah selesai tadi, secara aklamasi dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir, 25 asosiasi, pimpinan juga hadir, secara aklamasi sudah terpilih Pak Anin (Anindya),” kata pria yang akrab disapa Bamsoet di lokasi Munaslub, St Regist Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Respons Arsjad Rasjid

Sementara itu, sehari setelah penetapan Anindya Bakrie, Arsjad Rasjid memberikan respons terkait keputusan Munaslub lewat jumpa pers pada Minggu (15/9/2024). Menurutnya Munaslub yang digelar tak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Lebih lanjut, ia menegaskan akan mengambil tindakan hukum.

“Selanjutnya kami ambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi,” tegas Arsjad.

Selain itu, menindaklanjuti masalah ini, dewan pengurus juga sedang melakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Dari penyelidikan sementara, ia meyakini akan menemukan bukti-bukti dokumen terkait Munaslub, termasuk keterlibatan individu atau kelompok.

Arsjad Rasjid Bersurat ke Jokowi

Sementara itu, Arsjad Rasjid juga akan bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun presiden terpilih Prabowo Subianto, terkait dualisme kepemimpinan Kadin ini.

“Bukan cuma masalah status Keppres-nya, tapi tetap kita berjalan seperti biasa saja, bahwa ada kejadian yang terjadi Munaslub ilegal ini akan kami laporkan. Kita harus berdiri dalam konteks hukum Undang-Undang Governance Kadin Indonesia,” kata Arsjad.

Di lain ke sempatkan, Jokowi mengaku terbuka untuk bertemu dengan siapa saja, termasuk petinggi Kadin, baik Arsjad Rasjid maupun Anindya Bakrie.

BACA LAGI: Tugas Akhir dari Jokowi untuk Para Menteri di Penghujung Kekuasaan

Anindya Bakrie Balas Respons

Pada hari yang sama, pada Minggu (15/9/2024), Ketum hasil Munaslub, Anindya Bakrie, menggelar jumpa pers dan membantah bahwa Munaslub bertujuan untuk mengkudeta Arsjad Rasjid dari jabatannya.

Ia mengklaim Munaslub merupakan inisiatif Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB) dan semua yang dilakukannya telah sesuai dengan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga).

Respons Kemenkumham

Sementara itu, Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak campur tangan dalam urusan internal Kadin Indonesia. “Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya,” kata Supratman.

Menurutnya, pemerintah akan mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART).

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5765 shares
    Share 2306 Tweet 1441
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1329 shares
    Share 532 Tweet 332
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3561 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.