Jakarta—KI DKI Jakarta menggelar sidang perdana pemeriksaan legal standing antara Pemohon Belson Evriko Sinaga Terhadap Termohon Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, bertempat di Ruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual,Selasa(30/7/2024).
Ketua Majelis Komisioner(MK) KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam pemeriksaan awal legal standing meminta kedua pihak menunjukkan sejumlah dokumen sebagai syarat utama menjalankan sidang sengketa informasi.
“Karena ini sidang perdana, Kami minta kepada para pihak untuk dapat menunjukkan bukti dokumen legal standingnya kepada majelis,” kata Agus Wijayanto dalam sidang tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, termohon hadir namun tidak bisa memberikan legal standing berupa surat kuasa yang dilegalkan oleh pimpinan.
Agus menyebut, selanjutnya sidang sengketa tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara. sidang ditunda dan dilanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan legal standing ke-2, pada Selasa (6/8/2024) pukul 13.30.
“Dalam sidang berikutnya, kami minta termohon persiapkan surat kuasa,” ujar Agus Wijayanto Nugroho.
Selanjutnya Agus juga menegaskan, jika termohon mengecualikan informasi agar membawa hasil uji konsekuensi. Sebaliknya, jika informasi tidak dikecualikan akan diupayakan melalui mediasi.
“Dengan demikian sidang dinyatakan ditunda,” tandas Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.
Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, dengan Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
Discussion about this post