Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Gelar Visitasi Badan Publik, Mendorong Tingkatkan Informatif di E-Monev 2024

by Berita Hukum ID
10/06/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Gelar Visitasi Badan Publik, Mendorong Tingkatkan Informatif di E-Monev 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta__Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar visitasi ke badan publik yang meraih kualifikasi Menuju Informatif dan Cukup Informatif dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2023,pada Kamis(6/6/2024).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menuturkan visitasi yang digelar secara online bertujuan mengingatkan kembali komitmen badan publik dalam persiapan mengikuti E-Monev Tahun 2024.

Ia ungkap, Badan Publik yang telah meraih capaian jangan sampai menurun dan tidak mempertahankan. Dikarenakan langkah perbaikan tidak dijalankan.

“Forum ini diharapkan Badan Publik yang sudah meraih kualifikasi menuju informatif dan cukup informatif, selangkah lagi jadi Informatf. Jangan justru mundur bahkan tidak bisa mempertahankan yang sudah diraih,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.

Menurut Harry, acara ini diadakan khusus agar persiapan menuju E-Monev 2024 dengan rekomendasi yang diberikan jadi meningkat lebih baik.

“Nanti akan dijelaskan rekomendasi Bapak dan Ibu, pastikan dijalankan progress layanan informasinya sehingga berkualitas,” katanya.

Harry juga berharap dari pertemuan visitasi ini dapat ditindaklanjuti dan disampaikan ke pucuk pimpinan. Karena menurutnya, Monev itu bukan untuk Komisi Informasi tetapi badan publik akan mendapatkan feed back untuk pencapaian visi misi organisasi.

Pada sesi dua, Tenaga Ahli Bidang Kelembagaan Eka Nova Yuda menyampaikan point penting dalam pengisian Self Assesment Quistionnaire (SAQ) dan rekomendasi E-Monev Tahun 2023.

“Point penting ini dapat menjadi rujukan dalam E-Monev tahun ini,” tandas Yuda.

Dalam visitasi ini dihadiri 12 badan publik yaitu RSUD Koja, Kantah Jakarta Utara, Kecamatan (Penjaringan, Jatinegara, Tebet, Sawah Besar), Kelurahan Keagungan, SMA 70, SMP 107, SMP122, SMP 153, SMP 77.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5683 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3541 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.