Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita Kampus

Hari Puisi, Mahfud MD & Ketua MA Baca Puisi Bersama Seniman di Halal Bihalal IKA UII

by Berita Hukum ID
29/04/2024
in Berita Kampus
Hari Puisi, Mahfud MD & Ketua MA Baca Puisi Bersama Seniman di Halal Bihalal IKA UII
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, 28 April 2024 – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) menyelenggarakan acara Halal Bihalal dan Pagelaran Seni 57th IKA UII bertajuk “Guyub Bersama Alumni UII”. Sejumlah tokoh nasional hadir membaca puisi dalam acara yang digelar sekaligus untuk memperingati Hari Puisi Nasional ini. Bertempat di Teater Ciputra Artpreneur, Jakarta, Minggu 28 April 2024 siang, kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan sivitas akademika UII, alumni UII, dan tamu undangan dari pejabat pemerintahan dan BUMN.

Tokoh nasional yang juga alumni UII hadir antara lain Mahfud MD (Ketua Dewan Penasihat IKA UII), Syarifuddin (Ketua Mahkamah Agung/Ketua Umum DPP IKA UII, Ari Yusuf Amir (Sekjen IKA UII), Halim Alamsyah (Ketua Dewan Pembina), Fathul Wahid (Rektor UII).
Sejumlah seniman turut hadir, yaitu Butet Kertaredjasa dan Hamid Basyaib. Secarabergantian mereka membaca puisi. Syarifuddin, Ketua Umum IKA UII mengatakan, acara ini tidak hanya bertujuan memperkuat tali ukhuwah dan keakraban antar sesama alumni, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap pentingnya seni dan budaya dalam membangun imajinasi kebangsaan.

“Bangsa-bangsa besar di dunia selalu menaruh perhatian terhadap seni dan budaya. Bahkan seni dan budaya menjadi identitas kebangasaan yang melandasi karakter sebuah bangsa. Melalui acara ini, kita juga berharap agar generasi penerus terus berkreasi dan mengembangkan kepribadian yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.” Daan Ahmad, Ketua Panitia kegiatan mengatakan, acara ini bertujuan untuk menciptakan momen kebersamaan yang mengakar dalam hati, membuka pintu keanekaragaman seni budaya yang dimiliki oleh keluarga besar Universitas Islam Indonesia, serta menjadikan acara halal bihalal dan pagelaran seni ini sebagai panggung yang merangkul berbagai bentuk seni sebagai ungkapan keberagaman yang membanggakan. “Dengan harapan dapat mewujudkan semangat persatuan dan kebersamaan di antara alumni UII, sekaligus mendukung visi dan misi universitas dalam mengembangkan kecerdasan, kreativitas, dan karakter berlandaskan nilai-nilai Islam,” kata Daan yang juga pernah menjabat sebagai eksekutif di BUMN.

Kegiatan juga diwarnai dengan Tarian Nandak Betawi yang ditampilkan oleh Abang None Jakarta Selatan 2023, penampilan stand-up comedy oleh Cak Lontong, dan music performance oleh El-Corona. Sekurangnya 900 alumni hadir, baik dari kalangan pimpinan sivitas akademika, alumni, dan beberapa tamu undangan.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5982 shares
    Share 2393 Tweet 1496
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.