Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Halal Bihalal & Pagelaran Seni 57th IKA UII “Guyub Bersama Alumni UII”

by Berita Hukum ID
22/04/2024
in Informasi Publik
Halal Bihalal & Pagelaran Seni 57th IKA UII “Guyub Bersama Alumni UII”
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, 22 April 2024, “Di tahun politik ini, menghadapi pemilu 2024, kita disuguhkan berbagai dinamika kebangsaan yang hiruk pikuk. Perbedaan posisi dan pilihan politik tak jarang membuat persaudaraan kita sesama alumni UII berpotensi retak. Potensi tersebut harus diantisipasi dan tak boleh terjadi” kata Syarifuddin selaku Ketua Umum DPP IKA UII.

Dalam konteks itulah, IKA UII akan mengadakan acara Halal Bihalal dan Pagelaran Seni 57th IKA UII bertajuk “Guyub Bersama Alumni UII”. Acara ini digelar setelah pemilu serentak dengan tujuan untuk menjalin dan menguatkan kembali tali persaudaraan yang kita sesama alumni. Acara ini akan diselenggarakan pada hari Minggu, 28 April 2024, Pukul 10.00 – Selesai, bertempat di Teater Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan. Dengan adanya cara ini dapat mengingatkan kita bahwa persaudaraan diatas segalanya. Apapun perbedaan warna politik hanyalah dinamika sesaat. Tidak boleh merusak indahnya persaudaraan sesame alumni.

Sebagaimana yang diutarakan oleh Daan selaku Ketua Pelaksana Kegiatan bahwa “Acara Halal Bihalal & Pagelaran Seni 57th IKA UII bertujuan untuk menciptakan momen kebersamaan yang mengakar dalam hati, membuka pintu keanekaragaman seni budaya yang dimiliki oleh keluarga besar Universitas Islam Indonesia serta menjadikan acara halal bihalal & pagelaran seni ini sebagai panggung yang merangkul berbagai bentuk seni sebagai ungkapan keberagaman yang membanggakan. Dengan harapan dapat mewujudkan semangat persatuan dan kebersamaan di antara alumni UII, sekaligus mendukung visi dan misi universitas dalam mengembangkan kecerdasan, kreativitas, dan karakter berlandaskan nilai-nilai Islam.”

Acara Halal Bihalal & Pagelaran Seni 57th IKA UII juga akan diwarnai oleh Tarian Nandak Betawi yang akan ditampilkan oleh Abang None Jakarta Selatan 2023, Penampilan Saxophone, Pembacaan puisi, menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Music Performance oleh El-Corona. Pagelaran seni ini akan menghadirkan penampilan istimewa pembacaan puisi oleh Mahfud MD dan Syarifudin. Juga tak ketinggalan stand up comedy oleh Cak Lontong. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII) mengundang seluruh alumni untuk turut serta dalam acara ini dan menjadikannya sebagai momen berharga untuk bertemu kembali dengan teman-teman lama, serta merayakan keberagaman dalam suasana yang penuh keakraban.

Untuk registrasi acara dapat mengisi form pada link berikut ini: , Contact Person : Kharis (+62 878-3660-1797)

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.