Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Opini

Tim Hukum AMIN Konsolidasi sambil Halal Bihalal bersama Anies-Muhaimin

by Berita Hukum ID
21/04/2024
in Opini
Tim Hukum AMIN Konsolidasi sambil Halal Bihalal bersama Anies-Muhaimin
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) menggelar halal bihalal bersama Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Kegiatan juga dilakukan untuk konsolidasi menjelang putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Acara digelar di salah satu posko Timnas AMIN di Jalan Pekayon, Pejaten, Jakarta, Minggu 21 April 2024. Selain Anies dan Muhaimin, acara turut hadir Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir,  Kapten Timnas Muhammad  Syaugi, serta Ketua Dewan Penasihat Hamdan Zoelva. Tampak hadir pula para petinggi THN, co-captain Timnas Tom Lembong dan Leontinus Alpha, para advokat yang mewakili paslon 01 di sidang MK, serta pimpinan relawan.

 

Anies mengatakan ada upaya menggiring opini untuk mengatakan bahwa perjalanan Pilpres 2024 sudah usai. Antara lain misalnya ada banyak pertanyaan apa ia akan bergabung dengan pemerintahan baru atau tidak. Padahal menurutnya proses Pilpres 2024 masih berlangsung, yang kini berjalan di MK. “Maka pertanyaan itu bisa dibalik, apakah kita akan mengajak mereka atau tidak (masuk ke pemerintahan),” kata Anies.

 

Anies juga mengatakan substansi yang disampikan THN AMIN di persidangan menghadirkan argumentasi hukum yang kuat dan memberikan penyadaran kepada publik. Anies secara khusus mengapresiasi kerja para advokat dan para relawan hukum yang masih bekerja hingga saat ini. Menurutnya yang dibutuhkan adalah tim yang bekerja detil, tenang, cerdas, serius, dan tuntas.

“Kita tidak butuh mereka yang hanya mengandalkan popularitas. Kerja Tim Hukum kita ini luar biasa. Maka kalau pemohon harap-harap cemas itu biasa. Tapi kalau termohon harap-harap cemas, itu baru luar biasa. Pasti ada sesuatu, “ ujar Anies.

Muhaimin Iskandar mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya, termasuk melalui persidangan di MK, merupakan investasi untuk mendorong perbaikan bangsa. Muhaimin juga memastikan dirinya bersama Anies akan hadir dalam sidang pembacaan putusan di MK pada 22 April.

Ari Yusuf Amir mengatakan, selain silaturahmi, pertemuan halal bihalal juga membahas langkah THN pasca putusan MK. Ari menceritakan perjuangan THN AMIN mengawal perubahan tidak mudah. Selain menghadapi rezim berkuasa, pihaknya menghadapi berbagai tekanan dan ganjalan, terutama untuk menghadirkan saksi di persidangan. Namun begitu, menurutnya tidak ada upaya yang sia-sia.

“Sehingga apapun hasilnya, kita bangga menjadi bagian dari perubahan. Kita berjuang dengan berbagai upaya, untuk mengubah bangsa ini. Yang kita lakukan adalah ibadah. Kalaupun kalah, kita sudah menang. Apalagi kalau menang, “ ujar Ari.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.