Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Rp271 T

by Shinta
29/03/2024
in Berita
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Rp271 T

Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Rp271 T

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, ramai jadi perbincangan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024). Harvey Moeis terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 sampai 2022.

Tak tanggung-tanggung, suami Sandra Dewi ini dinilai telah mengakibatkan kerugian negara sampai Rp271 triliun.

Saat ini Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup. Seperti apa sosok Harvey Moeis, simak profilnya satu ini.

Siapa Harvey Moeis?

Harvey Moeis lahir pada 20 November 1985 dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani. Pengusaha berdarah keturunan Papua-Ambon-Makassar ini mulai dikenal setelah menikah dengan aktris Sandra Dewi pada 8 November 2016 lalu.

Harvey merupakan seorang pengusaha batubara. Ia menguasai tambang batubara di Bangka Belitung yang merupakan kampung halaman sang istri, Sandra Dewi.

Salah satu perusahaan tambang yang dijalaninya adalah PT Multi Harapan Utama dengan jabatan sebagai Presiden Komisaris.

Tak hanya itu, Harvey juga disebut memiliki saham di lima perusahaan batubara lainnya, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa. 

BACA LAGI: Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Peran Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka yang ke-16 dalam kasus korupsi terkait dengan aktivitas perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Harvey yang merupakan salah satu pemegang saham dari PT Refined Bangka Tin (RBT) menjadi perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. 

Di samping itu, Harvey bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Hal ini dilakukan demi mendapat keuntungan. MRPP sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. 

Harvey dan MRPP disebut menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. 

Kemudian keuntungan yang diterima Harvey seolah dijadikan sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

BACA LAGI: Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

Harvey Sebabkan Kerugian Negara Rp271 T

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam kasus ini, Harvey Moeis dinilai telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 271 triliun.

Bahkan, menurut Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, besarnya kerugian berpotensi terus bertambah karena estimasi yang hanya memperhitungkan kerugian ekonomi, tanpa memasukkan kerugian keuangan tambahan.

Atas perbuatannya, Harvey terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp 1 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini Harvey dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,  terhitung sejak ditetapkan tersangka.

 

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5489 shares
    Share 2196 Tweet 1372
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.