JAKARTA – Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, ramai jadi perbincangan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024). Harvey Moeis terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 sampai 2022.
Tak tanggung-tanggung, suami Sandra Dewi ini dinilai telah mengakibatkan kerugian negara sampai Rp271 triliun.
Saat ini Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup. Seperti apa sosok Harvey Moeis, simak profilnya satu ini.
Siapa Harvey Moeis?
Harvey Moeis lahir pada 20 November 1985 dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani. Pengusaha berdarah keturunan Papua-Ambon-Makassar ini mulai dikenal setelah menikah dengan aktris Sandra Dewi pada 8 November 2016 lalu.
Harvey merupakan seorang pengusaha batubara. Ia menguasai tambang batubara di Bangka Belitung yang merupakan kampung halaman sang istri, Sandra Dewi.
Salah satu perusahaan tambang yang dijalaninya adalah PT Multi Harapan Utama dengan jabatan sebagai Presiden Komisaris.
Tak hanya itu, Harvey juga disebut memiliki saham di lima perusahaan batubara lainnya, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa.
BACA LAGI: Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
Peran Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka yang ke-16 dalam kasus korupsi terkait dengan aktivitas perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Harvey yang merupakan salah satu pemegang saham dari PT Refined Bangka Tin (RBT) menjadi perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Di samping itu, Harvey bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Hal ini dilakukan demi mendapat keuntungan. MRPP sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Harvey dan MRPP disebut menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Kemudian keuntungan yang diterima Harvey seolah dijadikan sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
BACA LAGI: Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK
Harvey Sebabkan Kerugian Negara Rp271 T
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam kasus ini, Harvey Moeis dinilai telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 271 triliun.
Bahkan, menurut Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, besarnya kerugian berpotensi terus bertambah karena estimasi yang hanya memperhitungkan kerugian ekonomi, tanpa memasukkan kerugian keuangan tambahan.
Atas perbuatannya, Harvey terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp 1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini Harvey dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak ditetapkan tersangka.
Discussion about this post