Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Wakil Ketua KI DKI Jakarta “Pecah Telur” Podcast Perdana PPID Provinsi DKI Jakarta

by Berita Hukum ID
17/03/2024
in Informasi Publik
Wakil Ketua KI DKI Jakarta “Pecah Telur” Podcast Perdana PPID Provinsi DKI Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

akarta—Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin hadir sebagai narasumber perdana dalam podcast “OKE SIP” (Obrolan Kekinian Seputar Informasi Publik) Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Berdurasi sekitar satu jam, Luqman menyuarakan agar badan-badan publik di Jakarta menjadikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai kebutuhan alih-alih sebagai beban dalam implementasinya.

“Badan publik harus menerapkan UU KIP 14/2008 tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara substantif untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Luqman.

Ia juga menyatakan, ketika badan publik maksimal dalam melayani kebutuhan publik, hal tersebut akan berdampak pada pemahaman masyarakat mengenai kinerja yang dilakukan oleh setiap badan publik.

Menurutnya, keberadaan UU KIP 14/2008 seyogianya bisa menjadi spirit sekaligus momentum untuk memperkuat tata kelola data dan informasi di setiap badan publik.

“Data itu penting, dengan data dapat mengatur kebijakan yang sesuai dan mengetahui kebutuhan yang menjadi harapan publik,” ujarnya.

Ketika masyarakat dapat mengakses informasi yang dikerjakan oleh badan publik, akan ada masukan terhadap informasi yang diberikan tersebut, yang akan berdampak pada perbaikan program di setiap badan publik.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa ada sekelompok orang yang memanfaatkan keterbukaan informasi untuk tujuan tertentu, seperti menekan badan publik dan motif lainnya.

Luqman juga menyampaikan bahwa mata air informasi dulunya hanya berasal dari pemerintah. Namun, saat ini publik telah mendapatkan banyak akses informasi, bahkan sudah mengalami banjir informasi.

Sehingga, harapannya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak hanya menjadi hal yang bersifat administratif, tetapi juga substantif untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan benar dan akurat.

Pada kesempatan tersebut, diungkapkan bahwa peran Komisi Informasi sebagai akselerator demokratisasi akses informasi, baik dari publik maupun dari badan publik.

Proses ini harus terus berjalan, dan akses informasi publik harus kuat, sehingga pondasi akses keterbukaan informasi perlu disiapkan.

Terutama pada goodwill dan kesadaran pimpinan serta jajaran badan publik. Hal tersebut menjadi kesadaran bahwa UU KIP memiliki banyak manfaat bagi badan publik.

“Kami menemukan fakta bahwa SDM masih menjadi kendala di badan publik,” katanya.

Hadir sebagai host perdana Podcast PPID Pemprov DKI Jakarta adalah Harry Sanjaya selaku Ketua Sub Kelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5025 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.