Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Jangan Main-Main, Selingkuh Bisa Dipidana Penjara

by Attar Pradana
16/03/2024
in Berita
Ilustrasi Perselingkuhan

Ilustrasi Perselingkuhan (Sumber: Freepik)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Banyak kasus perselingkuhan yang terjadi di masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari mereka adalah artis Terkenal di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Sembarang Menghina Orang, Bisa Kena Sanksi Pidana

Selama ini pelaku perselingkuhan menganggap enteng perbuatannya. Padahal, perilaku ini juga dapat memiliki konsekuensi hukum. Meskipun tidak ada pasal khusus yang secara eksplisit mengatur perselingkuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi tindakan tersebut dapat dikaitkan dalam beberapa pasal lain yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Perselingkuhan tidak hanya akan mendapat sanksi moral, tetapi juga bisa diancam dengan sanksi pidana penjara. Berikut beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku perselingkuhan.

Baca Juga: Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

Pasal 284 KUHP:
Pasal 284 KUHP bisa digunakan untuk menjerat pelaku perselingkuhan. Dalam pasal tersebut ada beberapa hal yang diatur yaitu:

  •  Tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
  •  Hanya bisa diproses atas pengaduan dari suami/istri yang sah.
  •  Bukti yang diperlukan cukup kuat, seperti tertangkap tangan atau pengakuan dari pelaku.

Pasal 279 KUHP:
Pada Pasal 279 KUHP juga mengatur tentang tindakan perselingkuhan, yaitu:

  • Mengatur tentang perzinahan dengan orang yang belum menikah.
  • Ancaman pidananya lebih ringan, yaitu maksimal 5 bulan penjara.
  • Jarang digunakan karena fokusnya lebih kepada perzinahan dalam pernikahan.

Pasal 411 ayat (2) KUHP:
Pada pasal 441 ayat (2) KUHP juga mengatur tentang pengaduan perselingkuhan, yaitu:

  • Mengatur tentang delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
  • Berlaku untuk kasus perzinahan dan perselingkuhan.

Pasal 338 KUHP:
Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang:

  • Perbuatan yang sengaja merusak hubungan suami istri.
  • Ancaman pidananya maksimal 4 bulan penjara.
  • Bisa digunakan untuk kasus perselingkuhan yang disertai dengan bujukan atau rayuan.

Namun, perlu diingat bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tergantung pada situasi dan bukti yang ada. Proses hukumnya pun bisa rumit dan membutuhkan waktu. Mencegah perselingkuhan jauh lebih baik daripada menanganinya. Berikut beberapa tips untuk mencegah perselingkuhan:

  1. Komunikasi yang terbuka dan jujur
    Komunikasi adalah kunci dari sebuah hubungan. Jangan pernah memendam sesuatu dalam hati. Ceritakan semua dengan pasangan agar saling paham antara satu dengan yang lainnya.
  2. Saling menghormati dan menghargai
    Setiap orang butuh dihargai, termasuk dengan pasangannya. Jangan pernah mencari merendahkan pasangan apa pun kondisinya.
  3. Menghabiskan waktu berkualitas bersama
    Quality time bersama pasangan merupakan hal yang mutlak dilakukan. Tidak perlu mahal, cukup makan malam atau menonton tayangan favorit bersama.

Artikel Terkait

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

30/04/2025

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan...

Ilustrasi Uang Palsu

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

16/04/2025

JAKARTA - Mantan artis sinetron kolosal yang populer di era 2000-an Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres...

Ilustrasi Bangunan Pinggir Sungai Penyebab Banjir

Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

14/03/2025

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Desa...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3296 shares
    Share 1318 Tweet 824
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.