Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Tiga Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Bacakan Dua Putusan Mediasi Sekaligus.

by Berita Hukum ID
06/03/2024
in Informasi Publik
Tiga Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Bacakan Dua Putusan Mediasi Sekaligus.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Tiga majelis Komisioner KI DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan mediasi antara Pemohon Belson Evriko Sinaga dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali sebagai Anggota Majelis Komisioner didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Majelis komisioner KI DKI Jakarta mengungkapkan, dua register dengan pemohon dan termohon yang sama, telah menerima dan membaca kesepakatan hasil mediasi dengan mediator Harry Ara Hutabarat, pada Selasa(5/3/2024).

“Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Perlu diketahui, pemohon informasi Belson mengajukan dua permohonan informasi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu pertama nomor register 0111 yang berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII, Blok B9 RT.13/RW.08, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;

Termohon menyatakan informasi a quo tidak terdapat dalam database Termohon, sedangkan yang dimaksud berdasarkan hasil mediasi adalah Jalan Gading Kirana Timur VII, Blok B9 No. 61, RT.13/RW 08, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Termohon menyatakan bangunan yang berada di Jalan Gading Kirana Timur VII, Blok B9 No. 61, RT.13/RW.08, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara telah memiliki IMB Nomor: 24/C.37.EC/31.72.06.1003.05.014.R.4/3/-1.785.51/e/2022 serta ketidaksesuaian IMB tersebut telah diberikan sanksi administrasi.

Sedangkan permohonan kedua dengan nomor register 0112, ingin mengetahui IMB Jalan Boulevard Artha Gading No. 18 RT.18/RW.08, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Atas permohonan tersebut, termohon menyatakan informasi a quo berdasarkan hasil mediasi bangunan yang dimaksud adalah Black Owl dan terhadap bangunan tersebut sudah terdapat IMB Nomor: 210/C.37.EF/31.72.06.1003.05.038.K.2/2/-1.785.51/e/2021 serta ketidaksesuaian IMB tersebut telah diberikan sanksi administrasi.

Setelah sidang putusan tuntas, Pemohon Informasi Belson menyatakan sebagai warga negara sampaikan apresiasi atas pelayanan informasi di KI DKI Jakarta.

“Pelayanannya bagus, selalu berimbang dan gerak cepat. Selain itu, selalu diberikan himbauan dari Komisi Informasi DKI Jakarta,” tandas Belson dalam kesempatan setelah sidang berakhir.

Meski demikian, langkah selanjutnya Belson akan menunggu tiga hari kemudian dari hasil salinan putusan yang dikirimkan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5489 shares
    Share 2196 Tweet 1372
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.