Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Sepakat Sinergi Sosialisasi KIP Bagi RSUD dan Puskesmas

by Berita Hukum ID
27/02/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Sepakat Sinergi Sosialisasi KIP Bagi RSUD dan Puskesmas
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta— Komisi Informasi DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan sepakat dalam waktu dekat bersinergi mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi RSUD dan Puskesmas, pada Selasa (27/2/2024).

Hal itu disampaikan saat audiensi Komisi Informasi DKI Jakarta ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dipimpin Aang Muhdi Gozali selaku Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Petojo Jakarta Pusat.

“Audiensi guna membahas sinergi antara KI DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan. Kami sangat berharap dapat mengkoordinasikan PPID RSUD dan Puskesmas sehinga lebih optimal dan siap menuju Monev 2024,” ucap Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi.

Menurut Aang, kegiatan monitoring ini sebagai upaya meningkatkan Badan Publik lebih siap menuju monev 2024 juga meningkatkan “awareness” bagi sektor Kesehatan dalam mengelola informasi publik.

Ia juga menuturkan, saat Monev 2023 diikutsertakan 12 RSUD tipe A dan B, dan hanya 4 RSUD dengan predikat Kurang dan Tidak Informatif. Rencananya Tahun 2024, E-Monev akan diikutsertakan semua RSUD tipe A sampai D.

Kegiatan itu rencananya akan diikutsertakan RSUD Tipe A sampai D serta Puskesmas DKI Jakarta yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu disambut baik Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan Mabruri mengungkapkan Dinas Kesehatan sudah memiliki rencana melakukan penguatan layanan informasi publik.

“Kami sangat senang dengan kunjungan dari Komisi Informasi DKI Jakarta. Momentum yang tepat, Dinas Kesehatan rencana akan mengadakan sosialisasi bagi RSUD dan Puskesmas,” kata Mabruri, Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Ia juga menuturkan, meski Puskesmas tidak dilibatkan dalam monev, akan tetapi perlu diberikan pencerahan informasi awal tentang keterbukaan informasi publik, terutama tata kelola informasi sektor kesehatan.

“Tentu berharap KI DKI Jakarta dapat memberikan informasi seputar teknis E-Monev selanjutnya di sosialisasi nanti,” ungkap Mabruri.

Aang juga berharap Dinas Kesehatan tahun ini agar mempertahankan predikat informatif karena masih dengan aspek penilaian E Monev yang sama. Enam Aspek penilaian tersebut diantaranya Kualitas informasi, Sarana dan Prasarana, Jenis layanan, Pelayanan Komitmen dan Digitalisasi.

“Dinas Kesehatan sudah informatif dan pertahankan serta tingkatkan dengan inovasi lainnya,” tandas Aang Muhdi Gozali.

Diketahui, Audiensi disambut hangat oleh Kepala Sub Bagian Umum (Kasubag Umum) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Mabruri serta jajaran tim PPID Dinas Kesehatan.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.