Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sambut Baik Sinergi Peningkatan Peran Keterbukaan Informasi Publik(KIP) dengan KI DKI Jakarta.

by Berita Hukum ID
22/02/2024
in Informasi Publik
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sambut Baik Sinergi Peningkatan Peran Keterbukaan Informasi Publik(KIP) dengan KI DKI Jakarta.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—KI DKI Jakarta menggelar audiensi kerja sebagai tindak lanjut hasil monev Tahun 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (22/2/2024).

Audiensi bermaksud mengajak sinergi peningkatan peran keterbukaan informasi publik (KIP) yang dipimpin Ketua Bidang E.S.A Aang Muhdi Gozali. Diterima langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Prisbawono di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Kemayoran.

Aang selaku komisioner KI DKI Jakarta juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Monev keterbukaan informasi dengan predikat informatif.

“Kami mengapresiasi atas hasil E Monev 2023 dimana PN Jakarta Pusat telah meraih predikat informatif, bahkan satu-satunya kategori Informatif rumpun Pengadilan,” ucap Aang.

KI DKI Jakarta selain silaturahim, juga melakukan upaya perhatian penuh bagi Badan Publik yang belum informatif. Hal itu sebagai upaya berkelanjutan agar lebih meningkat menuju Monev 2024.

Aang juga mengutarakan dari total 234 Badan Publik, diantaranya 72 Badan Publik akan dilakukan visitasi khusus kategori menuju informatif dan cukup informatif. Tetapi bagi Badan Publik yang belum informatif, digelar program bimtek melalui bedah kasus dan indikator monev.

Sehingga menurut Aang, Badan Publik akan lebih siap menuju monev 2024 dan capaian target badan publik informatif akan lebih meningkat. ungkapnya.

“Kita coba lakukan kegiatan untuk mengakomodir di masing-masing kategori, terutama Pengadilan Negeri,” ucap Aang.

Sementara itu, Ketua PN Jakarta Pusat sangat menyambut baik ajakan sinergi dari Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Kami senang sekali menjadikan inisiator, kita buat FGD atau semacam bimtek untuk meningkatkan peran dalam mendukung keterbukaan informasi. Bagus sekali atas program yang diusung, kami sambut baik,” kata Liliek Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lanjut Liliek, jadi ‘prestise’ sebagai instansi informatif. Dimana indikator keterbukaan informasi menjadi penilaian sampai tingkat Mahkamah Agung. Penilaian yang sangat detail tentang pelayanan, disabilitas dan keterbukaan informasi publik.

“Kami sangat terbantu dengan Komisi Informasi DKI Jakarta sehingga kami meraih kepercayaan menjadi badan publik informatif,” tambahnya.

Diketahui, dari audiensi ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membentuk tim teknis khusus serta rencana tindak lanjut Bimtek.

Rencananya, akan diikutsertakan seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang akan dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6039 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3677 shares
    Share 1471 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.