Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Termohon Absen, Majelis Komisioner Tunda Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Soal IMB di Kelapa Gading

by Berita Hukum ID
22/02/2024
in Informasi Publik
Termohon Absen, Majelis Komisioner Tunda Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Soal IMB di Kelapa Gading
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Pemohon Belson Evriko Sinaga dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di ruang sidang KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan awal kedua, karena dalam sidang sebelumnya, para pihak belum melengkapi dokumen legal standing,” kata Agus dalam sidang tersebut.

Namun demikian, sidang pemeriksaan awal kedua ini hanya dihadiri oleh pihak Pemohon. Sementara Termohon absen tanpa alasan yang jelas.

Agus menegaskan ketidakhadiran Termohon akan menjadi catatan bagi majelis komisioner. Selanjutnya, jika dalam sidang berikutnya Termohon tidak hadir, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan UU KIP, majelis dapat memeriksa para pihak tanpa kehadiran Termohon.

“Jadi nanti seandainya tidak hadir maka sesuai ketentuan Perki 1 Tahun 2013 dan UU KIP, kita dapat memeriksa tanpa kehadiran termohon, yang pasti kita sudah memanggil secara resmi para pihak,” ucap dia.

Selanjutnya, majelis komisioner memutuskan untuk kembali menunda sidang penyelesaian sengketa informasi para pihak tersebut pada pekan depan atau Selasa, 27 Ferbruari 2024.

“Sidang kita tunda pekan depan, dan seandainya Termohon tidak hadir, maka akan dilanjutkan ke tahapan pembuktian. Kami minta Pemohon dapat mempersiapkan dokumen dan data dukung yang bisa dihadirkan dalam sidang pembuktian nanti,” imbuh Agus.

Adapun informasi yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa antara para pihak yaitu informasi publik tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII Blok B9 RT 13/RW 08, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Pusat.

Kedua, informasi publik mengenai IMB yang berlokasi di Jalan Boulevard Artha Gading No 18, RT 18/RW 08, Kelapa Gading, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Diketahui, bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.