Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Pemungutan Suara Pemilu 2024 Hari Ini, Ketua KI DKI Jakarta Ungkap Sederet Informasi Pemilu yang Dapat Diakses Masyarakat

by Berita Hukum ID
14/02/2024
in Informasi Publik
Pemungutan Suara Pemilu 2024 Hari Ini, Ketua KI DKI Jakarta Ungkap Sederet Informasi Pemilu yang Dapat Diakses Masyarakat
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Hari ini, 14 Februari 2024, seluruh masyarakat Indonesia menggelar hajatan demokrasi, pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) untuk menenentukan pemimpin lima tahun ke depan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan Pemilu 2024 menjadi momentum strategis dan bersejarah bagi masyarakat Indonesia dalam menggunakan hak pilih dan kewajibannya secara bertanggung jawab.

“Hari ini, menjadi momen bersejarah bagi masyarakat dalam menentukan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai upaya mencari pemimpin terbaik untuk lima tahun ke depan,” kata Harry di Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Harry menjelaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi publik pada Pemilu 2024. Salah satunya dilakukan dengan cara mendokumentasikan hasil pemungutan suara di TPS.

“Partisipasi publik dari warga negara akan sangat membantu badan publik penyelenggara Pemilu 2024 seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan setiap hasil Pemilu itu terbuka, transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, hak akses informasi hasil pemilu itu bukan saja milik peserta pemilu, tetapi juga masyarakat,” ujar Harry.

Pasalnya, Harry menyebut terdapat sejumlah informasi publik mengenai hasil pemilu 2024 yang dapat diakses dan didokumentasikan oleh masyarakat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara dan Pehitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal 59 aturan itu menyebutkan setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir yaitu ;

1.⁠ ⁠Model C.HASIL-PPWP;

2.⁠ ⁠Model C.HASIL-DPR;

3.⁠ ⁠Model C.HASIL-DPD;

4.⁠ ⁠Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD;

5.⁠ ⁠Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model HASIL-DPRK;

6.⁠ ⁠Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau

7.⁠ ⁠Salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A-Daftar Pemilih Pindahan.
“Dokumentasi tersebut bisa dilakukan masyarakat dalam bentuk foto ataupun video,” ucap Harry.

Meski demikian, Harry menegaskan sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki andil dan tanggungjawab besar dalam memastikan setiap proses, tahapan hingga hasil pemilu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Bahkan, lanjut Harry, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk mengelola informasi publik secara berkualitas.

“Jadi apapun hasil pemilu, informasi publik soal pemilu ini harus terbuka dan tak kalah penting, mudah diakses oleh masyarakat,” tegas Harry.

Dengan demikian, Harry menyebut jika Pemilu 2024 dapat dijalankan secara demokratis dan menjunjung semangat keterbukaan informasi, maka apapun hasil hasilnya dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Untuk itu, saya ucapkan selamat memilih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemilu transparan wujud nyata demokrasi substansial,” pungkas dia.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5489 shares
    Share 2196 Tweet 1372
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.