Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Kantah Jakarta Timur Penuhi Hak Informasi Warga Melalui Kesepakatan Mediasi, Begini Isi Putusannya.

by Berita Hukum ID
14/02/2024
in Informasi Publik
Kantah Jakarta Timur Penuhi Hak Informasi Warga Melalui Kesepakatan Mediasi, Begini Isi Putusannya.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Nelmina Tampubolon warga Jakarta Timur menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Mediator Luqman Hakim Arifin mengatakan dari hasil mediasi menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang akan dituangkan dalam putusan mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

“Mediasi kali ini berhasil dan Termohon Kantah Jakarta Timur telah memberikan informasi secara lisan yang diinginkan pemohon Nelmina,” kata Mediator Luqman Hakim.

Selanjutnya, atas kesepakatan mediasi tersebut di hari yang sama tiga majelis komisioner KI DKI Jakarta yaitu Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, beranggotakan Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho membacakan putusan mediasi secara bergantian.

Dihadiri kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon.

Kuasa Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur diwakili Awal Alengki dan Sunardi memberikan jawaban kepada Pemohon secara lisan, yaitu:

1. Bahwa status tanah Pemohon dapat mengakses layanan elektronik Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui link: bhumi.atrbpn.go.id.

2. Berdasarkan pengecekan oleh Termohon, status tanah yang berlokasi di Jalan Cibubur 2 Gang Madrasah Nomor 71, RT.15/RW.10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2019 dan tercatat atas nama Sdr. Aditya Mukti. Namun demikian, terkait pencatatan peralihan haknya kepada Pihak Lain tidak bisa disampaikan.

3. Termohon menerangkan atas penerbitan SHM tanah yang berlokasi di Jalan Cibubur 2 Gang Madrasah Nomor 71, RT.15/RW.10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta didasari oleh Akta Jual Beli (AJB) antara Sdr. Aditya Mukti dengan Sdri. Nelmina Tampubolon (Pemohon) pada tahun 2008.

Atas kesepakatan tersebut, Pemohon Nelmina telah menerima dengan baik jawaban dari termohon.

Bahkan pemohon Nelmina, berencana akan berkirim surat untuk meminta fasilitas mediasi bersama Sdr.Aditya Mukti kepada Termohon Kantah Jakarta Timur.

Hal itu disambut baik Termohon dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dengan telah disepakatinya mediasi ini, maka para pihak dinyatakan bersedia mengakhiri sengketa informasi tersebut.

Atas putusan yang dibacakan tersebut, Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menegaskan kesepakatan bersifat final dan mengikat.

“Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.” tandas Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.